JAKARTA – Perseteruan Bupati Vs DPRD Merangin berlanjut ke Kemendagri, Rabu (30/4/2025). Kementrian minta, bupati duduk bersama dewan.
Setelah 3 kali disurati dewan terkait efesiensi anggaran tak dipenuhi bupati, perseteruan berlanjut ke Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementrian Dalam Negeri.
Wakil Ketua I dan II memimpin belasan dewan bersama TAPD yang dihadiri Sekda Fajarman.
“Sudah dilakukan pertemuan, dikirim cuman pak Sekda sebagai ketua dan dia tidak bisa menjelaskan apa-apa disini,” kata Wakil Ketua II, Ahmad Fahmi.
Dengan tegas, Dirjen Bina Keuangan Daerah menyampaikan efesiensi anggaran mesti sesuai dengan surat edaran.
Namun belakangan, diduga efesiensi tak sesuai edaran dan konon dengan pengecualian khusus. Parahnya efesiensi yang sudah ditetapkan, malah dirubah dan tak dibahas lagi.
“Kalau sudah yang ditetapkan, yang sudah disepakati bersama, sebenarnya tidak bisa dirubah lagi. Kecuali emergensi,” terangnya.
Situasi emergensi, atau yang mendesak itu, misalkan pada PPPK. Mau diangkat, gaji tidak ada, itu bisa dirubah.
“Kalau fisik yang sudah ditetapkan, yang namanya prioritas, sudah masuk rencana tidak bisa dirubah,” jelas mantan polisi ini.
“Itu berarti pacak-pacak beliau tu la, berarti,” sambungnya.
Baca Juga : Efesiensi Anggaran Tak Libatkan Dewan, Ketua DPRD Merangin Angkat Bicara
Lantas apa langkah yang akan dilakukan DPRD Merangin? Saat ini, bilang Fahmi, DPRD Merangin hanya memperjelas dengan konsultasi ke kementrian.
“Kami sudah menyampaikan. Dio dipanggil 3 kali tidak hadir, pasti suatu saat akan membutuhkan DPRD,” katanya dengan nada kesal.
Lalu, bagaimana solusi dari kementerian atas perseteruan tersebut? Tegas Fahmi, Dirjen mengarahkan pada sekda, agar bupati dapat duduk bersama DPRD Merangin.
Legislatif sejatinya mendukung eksekutif dalam pembangunan Merangin. Namun jika yang sudah disepakati bersama, kemudian dirubah, sambung Fahmi, lain ceritanya.
“Kalau yang sudah disepakati bersama nak dirubah, kecuali perintah bapak presiden efesiensi ATK, perjalanan dinas,” bilangnya.
Pencoretan anggaran tanpa pembahasan berlabel efesiensi ini, dilakukan gila-gilaan. Bahkan, pemangkasan dilakukan hingga 70-80 persen.
Tak ayal, legislatif kelimpungan dengan hal ini. Pun demikian, OPD di lingkup Pemkab Merangin mulai kebingungan menjalankan roda organisasinya.
