Kasus Dugaan Asusila di PN Bangko Janggal, Minta Damai 250 Juta

HUKRIM – Persidangan kasus dugaan asusila di PN Bangko, Rabu (30/4/2025) mengecewakan keluarga dan pengacara. Sejumlah kejanggalan terungkap, dari kasus yang sempat minta damai 250 juta.

Sebagai informasi, RTS (23) menjalin hubungan dengan EN (17) dalam beberapa waktu. Belakangan, EN pergi dari rumahnya dan dititipkan RTS ke temannya A.

Selama sekira 2 hari, A meminta RTS membawa EN ke orang tua RTS. Ketiganya pun mendatangi orang tua RTS.

Singkat cerita, dalam periode pelarian EN dari rumahnya ke rumah A, timbul dugaan pencabulan. RTS dilaporkan Y, paman EN ke polisi atas dugaan meny3tubuhi keponakannya.

RTS tak mengaku, karena memang tak berbuat. Namun harus terseret semakin dalam.

Saat di Polres Merangin, RTS dan keluarganya di minta uang damai Rp 250 juta. Namun keluarganya hanya menyanggupi Rp 50 juta, bukan karena melakukan perbuatan tapi semata untuk memperkecil persoalan.

Namun siapa sangka, tuduhan atas RTS menuai keganjilan soal waktu, saksi hingga barang bukti seolah diabaikan. RTS dibawa ke pengadilan dengan sejumlah keanehan.

“Majelis hakim telah memanipulasi hasil persidangan. Karena apa? Karena korban dalam persidangan korban telah menyebut bahwa dia disetubuhi malam hari, itu jelas. Sementara tuntutan saudara Jaksa Penuntut Umum dilakukan siang hari,” kata Jonni Rajagukguk

Dugaan manipulasi itu salah satunya pengakuan korban bilang pukul 19.00 Wib, sementara JPU menuntut peristiwa itu pada siang hari pukul 11.00 Wib.

“Sehingga secara fakta hukum, perbuatan yang malam hari tidak mungkin dipertanggung jawabkan oleh terdakwa, karena JPU menuntut siang. Sehingga secara hukum, tidak terbukti,” katanya.

Perbedaan waktu ini dalam tuntutan, diperkuat pernyataan korban di malam hari. Hal ini terkait pertanyaan soal berapa tinggi rumput sekitar kejadian, korban tidak tau dengan alasan kejadian malam hari.

“Kalau pun memang dilakukan pada malam hari, majelis hakim menjatuhkan putusan pada terdakwa, padahal terdakwa sendiri tidak pernah melakukan persetubuhan itu siang hari,” katanya.

“Karena itu saya berani bilang, majelis hakim telah melakukan manipulasi,” tambahnya.

Dugaan manipulasi itu makin jelas, lantaran tuduhan itu dibantah sejumlah saksi. Dimana, saat tuduhan itu terjadi pada 13 Juni 2024, terdakwa RTS justru berada di rumah R, bersama 8-10 orang.

Sejumlah rekan tersebut dalam pledoi RTS telah memberikan kesaksian di persidangan, namun seolah diabaikan majelis hakim. Menariknya, 4 dari 5 saksi memberikan kesaksian bukan keluarga dari RTS.

Sementara 4 saksi yang dihadirkan dari pihak EN, merupakan orang tua kandung, korban dan 2 pamannya. 3 dari 4 keterangan saksi itu, bukan dari tempat kejadian di Pamenang, melainkan Tabir.

Kejanggalan ini makin aneh, lantaran JPU diduga sengaja tidak menghadirkan A, padahal EN berada dirumahnya selama 2 hari. Penasehat hukum sudah meminta JPU menghadirkan A, namun JPU berdalih telah menganggap cukup keterangan saksi.

A sendiri telah memberikan keterangan ke penyidik, entah kenapa saat di persidangan, A justru tidak dihadirkan.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube