Pengetatan PPKM Berlaku Jam 12 Malam Nanti, Berikut Instruksi Walikota Jambi

BERITA JAMBI – Pengetatan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM resmi di mulai dini hari, Senin (23/08/2021) jam 12 nanti malam, hingga Minggu (29/08/2021) mendatang. Berikut Instruksi Walikota Jambi, Syarif Fasha.

Walikota Jambi, secara resmi mengeluarkan Instruksi soal pengetatan PPKM di Kota Jambi mulai jam 12 nanti malam. Ini terhitung dari 23 Agustus hingga 29 Agustus mendatang.

Baca juga : Menilik Keasrian Pohon ‘Berbanir’ di Komplek Candi Muaro Jambi

Penyekatan dalam wilayah Kota Jambi di lakukan pada pintu masuk perkotaan yakni, Pall 10, Simpang Rimbo, Aurduri I dam Aurduri II.

Selanjutnya, Pemerintah beserta TNI/POLRI akan melakukan patroli dan mengurai simpul-simpul kemacetan kendaraan bermotor dan masyarakat.

Untuk Kegiatan belajar mengajar, dari tingkatan PAUD/TK hingga Perguruan Tinggi, yang berada di Kota Jambi di laksanakan secra daring. Sementara, untuk kegiatan vaksinasi Pelajar, tetap di laksanakan melalui mekanisme Dinas Pendidikan.

Lalu, seluruh kegiatan masyarakat di sektor non-esensial di lakukan secara full WFH. Sementara, sektor esensial seperti, sektor keuangan, pasar modal.

Lalu juga, operator telepon seluler, Pos, hingga perhotelan non karantina dan sektor industri penunjang ekspor tetap beroperasi. Akan tetapi, sektor-sektor tersebut, di berlakukan shiff secara 50% dari keseluruhan pekerja. Tak lupa, sektor esensial pemerintahan juga memberlakukan 25% Work From Office.

Sementara, untuk sektor kritikal seperti, kesehatan, keamanan, penanganan bencana, logistik, toko bangunan dan toko pupuk, hingga pengelolaan air dan listrik, dibuka 100 persen tanpa pengecualian.

Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh

Terakhir, untuk sektor non esensial, seperti misalnya mall, tempat tongkorongan, toko baju di tutup sementara.

Untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, supermarket/swalayan tetap beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Sementara untuk pasar tradisional, beroperasi hingga pukul 17.0/ WIB. Keduanya, diberlakukan 50% maksimal pengunjung. (Tr01)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033