Mall Tak Beroperasi Kecuali Take Away Saat PPKM, Membandel Siap-Siap Disanksi

BERITA JAMBI – Sebagaimana Instruksi Walikota Jambi selama Pengetatan PPKM, Mall akan di perbolehkan beroperasi, dengan layanan take away dan delivery atau pesan antar khusus makanan/minuman. Membandel Siap-Siap kena sanksi tegas.

Guna meminimalisir angka penularan Covid-19 di Kota Jambi. Secara resmi Pemerintah Kota Jambi, mengambil langkah Pengetatan PPKM Level 4.

Baca juga : Pengetatan PPKM Berlaku Jam 12 Malam Nanti, Berikut Instruksi Walikota Jambi

Berbagai sektor non-esensial, seperti toko baju, toko accesoris, hingga tempat nongkrong akan ditutup sementara.

Akan tetapi, berbeda dengan Pusat Perbelanjaan Modern atau Mall saat PPKM, yang boleh beroperasi tapi hanya bisa Tak Away atau delivery.

Dari instruksi Walikota Jambi, Nomor: 19/INS/VIII/HKU/2021, Mall tetap melayani layanan Delivery atau Take Away, khusus makanan/minuman.

Itu artinya, beberapa gerai makanan di Mall akan tetap beroperasi. Hanya saja, tidak memperbolehkan layanan makan di tempat. Tetapi, melayani dengan sistem pesan antar atau juga di bawa pulang.

“Restoran/rumah makan dan kafe, yang berada pada lokasi pusat perbelanjaan mall, hanya menerima order makanan pesan-antar/dibawa pulang (delivery/take away). Tidak menerima makan ditempat (dine in), sampai jam 21.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyi Instruksi Walikota Pasal Ketiga 8d.

Itu artinya, akses menuju pusat perbelanjaan khusus makanan ataupun supermarket, akan tetap di buka. Di luar itu, akan di tutup selama pemberlakuan pengetatan.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, di tutup sementara. Kecuali akses untuk menuju restoran/atau rumah makan, dan kafe atau supermarket, dan swalayan dapat di perbolehkan. Namun dengan memperhatikan ketentuan pada huruf c),” tambah Pasal Ketiga 8e.

Jika Melanggar

Selanjutnya, dari Instruksi Walikota per tanggal 20 Agustus 2021 itu, juga beri warning bagi pelanggar ketentuan PPKM tersebut.

Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh

Hal itu mulai dari sanksi adminitratif hingga sanksi hukum yang berlaku, sesuai aturan perundang-undangan.

“Pelanggaran dari ketentuan Instruksi Walikota Jambi, akan di terapkan sanksi administratif. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” bunyi Pasal Delapan. (Tr01)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page