Pemkot Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tentang Tata Ruang

SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU), gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2020. Ini Tentang Rencana Detail Tata Ruang, Kota Sungai Penuh Tahun 2020- 2040.

Sosialisasi ini Perda oleh Pemkot ini, di lakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan seluruh perangkat daerah. Sehingga terwujud nya pembangunan yang sesuai dengan arah pemanfaatan ruang.

Baca juga : Kabar Gembira, Giliran Universitas Jambi Rencanakan Laksanakan Kuliah Tatap Muka

Acara di laksanakan di ruang Aula Kantor Walikota, yang di buka oleh Wakil Walikota Sungai Penuh Alvia Santoni (Antos).

Selain itu, turut pula di dampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir Herman dan SKPD terkait.

Wakil Walikota Antos dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pertumbuhan dan perkembangan wilayah semakin kedepan akan semakin berubah. Di namika pembangunan pun terjadi sangat cepat dan pesat.

” Tata ruang sangat di perlukan, untuk menciptakan kondisi yang seimbang antara kebutuhan dan ketersediaan seluruh aspek kebutuhan masyarakat. Selain itu, juga untuk menuju tujuan yang di capai,” ucap Wakil Walikota Antos.

Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh

Kemudian, pada kesempatan ini Wakil Walikota Kota Sungai Penuh itu juga berpesan kepada peserta. Di mana yang terdiri  dari Camat, Kades dan Tokoh masyarakat.

Pesan tersebut di sampaikan Wakil Walikota Sungai Penuh itu, untuk dapat membantu mensosialisasikan kepada masyarakat. (*/Jul)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033