Pemkot Berlakukan Pembatasan Jam Operasional Pasar

SUNGAI PENUH – Tindakan tegas terukur mulai diterapkan Pemkot Sungai Penuh, yang mulai berlakukan jam operasional pasar, dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kota tersebut.

Pasca penetapan status Tanggap Darurat Bencana oleh Walikota AJB, para Rabu (13/5) lalu, Pemkot secara bertahap mulai perketat kawasan kota.

Baca juga : Bantuan Covid-19 Dari Pemerintah, Jadi Polemik di Merangin

Salah satunya yanki aturan -aturan ketat sebagai turunan dari peningkatan status tersebut, diantaranya pembatasan jam operasional pasar di Kota Sungai Penuh.

“Mulai hari ini diberlakukan pembatasan jam pasar,” tegas Kadis perindag dan pasar Haryanto, Jum’at (15/05/2020).

Dia menjelaskan, sosialisasi terkait penerapan aturan tersebut, telah dilakukan pihaknya bersama unsur TNI, dan Polri serta Pol PP.

Diungkapkannya, dengan pemberlakuan aturan tersebut, maka jam operasi pasar tradisional yakni Pasar Tanjung Bajure. Serta Pasar jalan M.Yamin dimulai dari pukul 5.00 Wib pagi, hingga pukul 12.00 Wib siang.

Sedangkan jam operasional pasar reguler, dimulai dari pukul 9.00 Wib hingga pukul 21.00 Wib malam.

Ia berharap, para pedagang dan pembeli yang beraktivitas di pasar, dapat mematuhi aturan tersebut.

Lihat juga video : Pajero Naik diatas Honda Jazz, Dalam Kecelakaan Beruntun

“Kalau ada yg tidak patuh kita akan bersikap tegas,” ujarnya.

Pembatasan jam pasar ini, akan berlaku selama status tanggap darurat diberlakukan. Dan bisa diperpanjang bila kondisi belum membaik. (hms/Jul)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033