Pelanggan Pertanyakan Biaya Beban Yang Diminta PDAM

TANJABBAR – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjabbar, telah mengeluarkan surat edaran, bahwasanya selama kondisi air baku belum normal untuk distribusikan kembali, pelanggan di bebaskan dari rekening tagihan setiap bulannya.

Namun, PDAM hanya meminta Pelanggan wajib membayar biaya beban PDAM sebesar Rp 7.500,- setiap bulan tanpa denda.

Dengan adanya kewajiban untuk membayar biaya beban setiap bulannya, justru membuat masyarakat selaku pelanggan mempertanyakan atas biaya beban yang diminta PDAM ini.

“Kan air nya tidak mengalir, kenapa harus pelanggan Diminta membayar Beban tiap bulannya,” kata salah satu pelanggan.

Dikatakannya, seharusnya PDAM memberikan kompensasi kepada pelanggan selama air kembali normal.

“Kewajiban kita untuk membayar itu kan, kalau airnya sudah mengalir dan terpakai sama kita,” sebutnya.

Sementara itu, bukan saja pembayaran beban saja yang harus ditanggung Pelanggan, ada sebagian pelanggan terpaksa membayar tagihan rekening nya masih seperti biasa.

Terkait masalah tersebut, Direktur PDAM Tirta Pengabuan Ustayadi Berlian menjelaskan, yang diminta Pelanggan wajib membayar biaya beban PDAM sebesar Rp 7.500,- setiap bulan tanpa denda, ialah biaya untuk pemeliharaan meteran supaya tidak diterjadi pemutusan sementara.

“Sistem aplikasi dan perda PDAM apabila Pelanggan selama tiga bulan tidak membayar, itu sudah bisa dilakukan pemutusan,” ujar Direktur PDAM.

Ia mengatakan, apabila pelanggan merasa keberatan atas pembayaran biaya beban silahkan mendatangi kantor PDAM mengajukan pemutusan.

“Kalau pelanggan merasa keberatan biaya beban sebesar rp.7.500 itu, bagi kami itu sudah paling rendah dari segala tarif yang ada, silahkan datang ke kita untuk meminta pemutusan sementara,” tegasnya.

Ditambahkan nya, apabila dilakukan pemutusan sementara dan ingin memasang kembali, pelanggan akan dikenai biaya pemasangan sebesar rp.50.000.

“Tentu saja pemasangan kembali akan lebih besar dari biaya beban yang dikeluarkan,” Ungkap Ustayadi.

“Karena Kebijakan ini sudah dirapatkan dengan Badan Pengawas bersama Internal PDAM,” tutupnya.

(hry)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube