9 Tahun DPO, H.Zaki Akhirnya Dibekuk Kejari Muarojambi

MUAROJAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muarojambi di wilayahnya berhasil menangkap buronan atas nama M.zaki bin khalik (49). Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muarojambi, Novan Harpanta.

M. Zaki di tangkap setelah selama sembilan tahun buron. Disebutkan oleh Novan, kasus ini berkaitan dengan pembuatan surat palsu atau memalsukan surat dengan melanggar pasal 263 ayat (1) jo 55 KUHP.

“M. Zaki bin khalik diputus bersalah oleh mahkamah agung dengan putusan 10 bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 263 ayat (1) jo 55 kuhp,” ujarnya

Diketahui M Zaki merupakan warga RT 01 Desa Teluk Jambu, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi. M Zaki juga merupakan mantan Kepala Desa Teluk Jambu tersebut.

Dijelaskan oleh Novan, perkara ini berawal dari Terdakwa M. Zaki bersama-sama dengan terdakwa Roni bin somad membuat surat kesepakatan Masyarakat Desa Teluk Jambu. Kesepakatan ini terkait dengan pembebasan lahan untuk pendirian PT. EWF tersebut.

Adapun kesepakatan yang dibuat tersebut menyebutkan bahwa lahan pembanguan PT EWF yang mengenai lahan masyarakat akan diberikan ganti rugi oleh PT EWF.

“Tapi ternyata lokasi lahan yang telah diganti rugi oleh PT EWF dijual kembali oleh terdakwa kepada PT Kharisma kemingking,” terangnya.

Sementara itu, diterangkan oleh Novan penahanan terpidana M. Zaki berdasarkan penyidikan dari 11 juni 2009 sampai dengan 30 juni 2009.

“Kemudian di perpanjang PU pada 01 juli sampai dengan 09 agustus 2009. Kemudian PU lagi pada 03 agustus 2009 sampai dengan 04 September 2009. Dan kemudian penahanan rumah pada 03 September 2009,” katanya

“Penangkapan kita lakukan di sekitaran sekolah Yadika, masih satu desa dengan tempat tinggalnya” Pungkasnya.

(Din)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube