Pelaku Penikaman di Lokasi PETI Sarolangun Berhasil Ditangkap Polisi

BERITA SAROLANGUN – Pelaku kasus penikaman, gegara persoalan rebutan lokasi PETI di Sarolangun beberapa waktu lalu, akhirnya berhasil dibekuk polisi, Sabtu (24/04/2021).

Seperti di ketahui, Satuan Reskrim Polres Sarolangun dan Reskrim Polsek Limun berhasil mengamankan pelaku penikaman di lokasi PETI kawasan Sarolangun, yang terjadi beberapa hari lalu.

Baca juga : Berebut Lokasi PETI, Warga Dusun Tinggi Tewas Kena Tikam

Penangkapan pelaku, di lakukan di Bukit 700 Desa Lubuk Bedorong, Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun.

Pelaku di ketahui bernama Candra alias Can bin Toni (26), warga Desa Lubuk Bedorong, Kecamatan Limun. Di mana, beberapa waktu yang lalu Ia telah menganiaya korban bernama Dahlan bin Bahar (45), warga Desa Meribung, Kecamatan Limun. Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, Sik, MTCP, CFE melalui Kasat Reskrim Iptu Rendie Rienaldi, S IK, membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan tersebut.

Keterangan Polisi

Setelah di lantik satu hari yang lalu, Ia langsung memimpin rekannya mengungkap kasus pembunuhan,  di Kecamatan Limun tersebut. Mereka juga di bantu oleh personil Kanit Reskrim Polsek Limun.

“Ya, kita bersama Kapolsek Limun mengungkapkan kasus pembunuhan, atau penganiayaan mengakibatkan kematian. Dan kita juga mengamankan pelaku atas nama Candra Als Can bin Toni,” kata Kasat Reskrim Iptu Rendie Renaldie SIK, ketika di hubungi via WhatsApp pribadinya.

Iptu Rendie juga mengatakan, bahwa penangkapan di lakukan di Desa Lubuk Badorong, Kecamatan Limun.

Setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, yang sedang berada di Desa Lubuk Bedorong, tepatnya di Bukit Tujuh Ratus di wilayah Desa Lubuk Bedorong.

“Kita dari unit reskrim Polres Sarolangun dan Unit Reskrim Polsek Limun, dan di bantu dengan keluarga tersangka, berhasil mengamankan tersangka Can. Tepatnya di Bukit Tujuh Ratus, Desa Lubuk, Bedorong,” katanya.

Dalam kasus ini, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Kain Panjang Warna hitam, motif bunga warna coklat. Selanjutnya, 1 (satu) Celana warna hitam, dan 1 (satu) Baju Kaos warna Putih.

Lihat juga video : Bupati bilang sudah, BPBD Sebut Nunggak honor posko Covid-19 di Merangin

Akibat perbuatannya, pelaku di kenakan sanksi tindak Pidana. “Pembunuhan atau penganiyaan yang mengakibatkan mati”, sebagaimana yang di maksud dalam rumusan Pasal 338 Jo 351, ayat (3) KUHPidana.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” katanya. (Ajk)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033