Pedagang di Tanjabbar Tolak Tempati Pasar Rakyat

TANJABBAR – Dibangun mengunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019, Pasar Rakyat di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat ditolak pedagang.

Pasar Rakyat yang dibangun dengan anggaran Milyaran rupiah tersebut, ternyata engan di tempati para pedagang di Tanjabbar dengan bermacam alasan.

Baca juga : Ada Temuan di Pasar Angso Duo, Dewan  Akan Panggil PT EBN

Baca juga : Tak Hanya Gila, Wanita di Pasar Jambi Juga Diduga Narkoba dan PSK

Mira salah seorang pedagang pasar tradisional Parit satu menyebut kan, walaupun pasar rakyat terkesan mewah yang dibangun pemerintah pusat ini. Para pedagang tetap menolak pindah dari pasar tempat mereka berjualan selama ini.

“Meja lapak tempat berjualan dipasar yang baru ini terlalu sempit,” ujarnya. Jumat (13/3/20).

Selain itu, kata Mira para pedagang juga menolak pindah ke pasar rakyat ini, lantaran tak sesuai harapan yang diinginkan kan para pedagang.

“Yang jelas, kita tidak mau pindah, kita tetap berjualan di pasar yang kita buat lapak sendiri.” Tegasnya.

Lihat juga video : Klik Disini

Senada dikatakan pedagang lainnya, Rudi katanya, pedagang tetap akan berjualan dipasar yang lama. Meskipun pasar baru telah dibangun oleh pemerintah.

“Kita mau pindah, cuma harus pindah semuanya, jangan ada lagi pedagang yang berjualan dipasar tradisional Parit satu ini.” Sebutnya.

Diakuinya, saat ini pasar tradisional terutama dilokasi parit satu terbagi dua pasar, yakni pasar tradisional parit 1 lama dan pasar tradisional parit 1 baru.

“Kita ini banyak bangunan pasar, pasar yang dibangun pemerintah pusat (Pasar Rakyat-red) sebagian pedagang menilai tak sesuai seakan tak sesuai. Bagaimana pedagang mau pindah kalau seperti itu,” tuturnya.

Diketahui, pasar rakyat yang dibangun pemerintah pusat tahun 2019 lalu ini, baru 4 bulan selesai dikerjakan. Niat pemerintah dengan ada Pasar Rakyat ini para pedagang bisa menikmati Fasilitas demi tertata nya kawasan dalam kota ini.

Namun, meski telah berulang kali pemerintah melalui diskoperindag memerintahkan untuk pindah, pedagang tetap bersikukuh menolak. (hry)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page