BERITA JAMBI – Guna memastikan pengetatan PPKM Kota Jambi, berjalan dengan baik. Pemerintah Kota (Pemkot), Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri sisir Kota Jambi pada malam hari, Jumat (27/08/2021).
Hingga hari kelima pengetatan PPKM Kota Jambi, berada dalam pengawasan yang ketat. Seperti di ketahui sebelumnya, untuk sektor usaha non-esensial sementara waktu di larang beroperasi.
Baca baca : Jangan Keliru, Ini Informasi Terbaru Soal Perpanjangan Penyekatan PPKM Kota Jambi
Tak ayal, guna mengoptimalkan penurunan angka Covid-19 di Kota Jambi selama pengetatan. Hal ini, mendapat pengawasan dari Pemkot beserta Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri sisir Kota Jambi di malam hari.
Dengan di dampingi oleh petugas keamanan TNI/Polri hingga Satpol PP. Saat pengawasan, tampak berbagai sektor usaha non-esensial tak beroperasi.
Sektor Usaha
Sementara, untuk sektor usaha Rumah Makan masih di perbolehkan beroperasi. Meski memang, hanya dengan layanan Delivery atau tidak di perbolehkan makan ditempat.
Tak tanggung-tanggung, di seluruh rumah makan, juga di larang mendirikan kursi dan meja pengunjung.
Pantauan di lapangan, di kawasan Beringin Kota Jambi, disebuah Rumah Makan menjadi temuan pengawasan. Mengapa demikian?
Tak ayal, rumah makan tersebut masih menyediakan Meja dan Kursi di dalamnya. Melihat hal itu, sontak Asisten II Kota Jambi, Raden Erwansyah beri peringatan pada pemilik rumah makan tersebut.
“Bapak, mohon maaf, untuk meja dan kursi itu boleh di lipat dibelakang. Sementara waktu saja, menjelang tanggal 29 mendatang. Kenapa, hal itu bisa memancing warga kesannya. Kalau untuk beli makanan atau di bungkus, di perbolehkan.” tukasnya.
Seperti di ketahui, pelaksanaan Pengetatan PPKM Kota Jambi di berlakukan hingga 29 Agustus mendatang. Guna menjawab informasi simpang siur, akan perpanjangan pengetatan tersebut.
Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh
Baru-baru ini, Humas Pemkot Jambi menjelaskan, hal itu di tempuh setelah melalui evaluasi bersama Forkompimda yang akan di gelar pada hari terakhir pengetatan.
Itu artinya, hari ini Sabtu (28/08/202) merupakan penentuan terkait perpanjangan pengetatan PPKM Kota Jambi. (Tr01)
