BERITA JAMBI – Keutuhan rumah tangga keluarga di Muaro Jambi ini, pecah. Ini setelah oknum pengacara di Jambi jadi dalang perceraian. Buntutnya, oknum dilaporkan ke kode etik.
Hal ini terungkap, saat korban melapor ke Kongres Advokat Indonesia (KAI) atas perbuatan oknum pengacara, yang diduga jadi dalang perceraian nya tersebut dalam pekan ini. Ia datang, setelah KAI memproses laporannya.
“Ini kedatangan kali ketiga saya, dan hari ini KAI meminta keterangan lebih lanjut,” ungkap GE.
Baca juga : Di duga Langgar Kode Etik, Oknum Advokat di Jambi Di laporkan
Dalam laporan tersebut, dugaan pelanggaran kode etik oknum pengacara semakin kuat. Ia bahkan, mengirimkan tembusan laporan tersebut ke oknum pengacara.
“Saya temui langsung yang bersangkutan. Sebelumnya masih bisa bertemu, tapi terakhir Ia ada tapi tak berani bertemu agar saya kasih surat laporan tersebut,” bebernya.
GE memberikan langsung laporan tersebut, sekaligus mengajarkan sang oknum agar tidak curang. Pasalnya, oknum tersebut menutupi gugatan dari terlapor di UPTD PPA.
“Awalnya, saya menjadi pelapor. Tapi kemudian, saya terlapor. Kasus belum selesai, oknum pengacara jadi kuasa hukum orang yang saya laporkan. Beberapa kali saya datang dan saya minta langsung nomor handphonenya, tau-tau, diam-diam, saya sudah cerai atas gugatan si pengacara tersebut,” katanya berang.
Etikad buruk oknum berinisial FP itu terekam jelas mulai dari Ia melapor di UPTD. FP melarang sang petugas memberikan nomor laporan dan tanda terima.
Kemudian, GE datang ke UPTD PPA dicerca dengan berbagai pertanyaan oleh kepala UPTD dan FP atas laporan terlapor.
“Saya terkejut, berkali-kali saya ditelepon untuk datang. Padahal, saya lagi diluar kota. Karena penting, pekerjaan saya tinggal. Betapa terkejutnya saya, karena saya yang pelapor, kemudian jadi terlapor. Padahal, waktu itu saya lagi mengurus sekolah anak,” terangnya.
Kronologi Laporan
GE kemudian datang lagi pada 28 April, untuk mengurusi pindah sekolah anak dan meminta rekomendasi UPTD PPA. Pada hari yang sama, ternyata FP menjadi klien terlapor, melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Sengeti.
“Waktu itu, saya tidak tau sama sekali. Padahal saya 3 hari bolak-balik ke UPTD PPA di akhir April dan awal Mei. Kenapa FP tidak mengabari? Padahal saya meminta nomor dia langsung. Tau-tau, pada Juni saya dapat kabar ada gugatan cerai yang telah putus,” terangnya.
Bukannya membantu memindahkan anak sekolah dari Sumatera Utara ke Jambi, sebagaimana laporan di UPTD, Ia malah didorong cerai.
“Saya melapor, eh malah jadi terlapor. Saya ngurus sekolah anak, eh mereka malah gugat cerai. Kasian anak saya, sudah bahagia dan bisa mempersatukan keluarga, eh tau-tau jadi pisah. Ini dosa besar, seumur hidup memisahkan keluarga,” katanya.
Itikad buruk oknum tersebut, membuat banyak pengacara di Jambi berang. Karena dorongan merekalah, lulusan sarjana hukum di UNJA itu melaporkan ke KAI.
“Sebelumnya sudah saya laporkan ke KPAI, Ombudsman dan KAI. Berikutnya saya laporkan ke Kementrian PPA dan pihak terkait. Saat ini, saya telah mengirim bukti-bukti terkait yang mereka minta,” katanya seraya menyebut, Ia mendapatkan bukti baru.
Baca juga : Urus Anak di UPTD PPA Jambi, Malah Berujung Perceraian
Sementara terpisah, Maiful Effendi mengatakan KAI selanjutnya memanggil oknum tersebut, Sabtu (2/10/21).
Apabila aduan ini nanti memiliki bukti kuat dan sah melanggar kode etik serta aturan organisasi, maka oknum Advokat tersebut akan di beri sanksi dari organisasi KAI Jambi.
“Ada tiga sanksi, bagi seorang Advokat apabila melanggar kode etik. Pertama, adalah teguran ringan. Kemudian yang kedua teguran berat dan sampai pemberhentian,” tegasnya
