Diduga Langgar Kode Etik dan Jadi Dalang Perceraian, Oknum Advokat di Jambi Dilaporkan

BERITA JAMBI – Diduga langgar kode etik Advokat, hingga jadi dalang perceraian dengan cara ambil Job atas dua laporan di UPTD PPA, oknum Advokat di Jambi dilaporkan ke Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Jambi.

Hal ini di sampaikan GE, seorang warga Muaro Jambi saat di temui awak media ini.

Sebagaimana di ketahui, dugaan rangkap posisi tersebut di lakukan oleh salah satu oknum Advokat KAI Jambi, berinisial FP. Ia secara pribadi berprofesi sebagai Advokat yang tergabung dalam organisasi tersebut, juga mendapatkan SK atau kontrak kerja di salah satu Instansi Pemerintah, yakni UPTD PPA Provinsi Jambi.

FP yang mendapatkan SK sebagai konselor Hukum di UPTD PPA, ternyata tanpa sepengetahuan dari pihak KAI sendiri. Hal tersebut, terlihat, saat laporan GE di sampaikan pada salah satu pengurus KAI.

Ironisnya, FP yang di percaya UPTD PPA sebagai konselor hukum di instansi tersebut ternyata disinyalir rangkap posisi. Di mana, ada dua laporan yang masuk dari sepasang suami istri yakni GE (suami atau pelapor pertama) dan R (istri atau pelapor kedua). Keduanya pun berkoordinasi dengan sang oknum advokat dari KAI tersebut.

Namun belakangan, perkara laporan di UPTD PPA belum selesai, tapi FP malah menjadi kuasa hukum dari R untuk menggugat cerai GE ke pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi.

Padahal, laporan GE sendiri di UPTD PPA belum selesai hingga saat ini. Akan tetapi, FP malah menerima Job sebagai pengacara R, hingga berujung dengan perceraian.

Tak ayal, GE yang memang dari awal selalu berkoordinasi terkait laporannya tentang penelantaran anak di UPTD PPA itu, seakan di tipu mentah-mentah oleh FP. Hal ini lanataran, FP saat di konfirmasi soal bagaimana kelanjutan laporannya, malah tidak di gubris. Ada apa?

Eh beberapa hari setelah itu, GE malah mendapat kabar, bahwa Ia dan istri secara sah sudah di putuskan bercerai di Pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi.

Baca juga : Urus Anak di UPTD PPA Jambi, Malah Berujung Perceraian

Merasa di rugikan oleh ulah oknum advokat tersebut, GE pun membuat laporan ke KAI Provinsi Jambi, dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat.

“Benar, kita sudah melaporkan dia ke KAI Provinsi Jambi. Semua kronologis, dan bukti-buktinya sudah kita lampirkan dan sudah di terima oleh KAI,” ungkap GE, Selasa (28/09/2021).

KAI Memproses Laporan

Di tempat berbeda, Maiful Efendi Pengurus DPD KAI Provinsi Jambi, saat di konfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima aduan tersebut.

Ia menuturkan, aduan GE terkait dugaan pelanggaran Kode Etik, yang dilakukan oleh salah satu oknum anggotanya, akan segera di tindak lanjut. Untuk tahap awal, mereka akan memanggil oknum Advokat tersebut terlebih dahulu.

“Kita dari DPD KAI, menindaklanjut aduan dari GE. Nah, pada prinsipnya kita akan memproses. Juga tadi, GE sudah memberi penjelasan lisan, dan yang tertulis juga sudah kita pelajari. Setelah ini, kita panggil pihak teradu,” tukasnya, Selasa (28/09/2021) di kantor KAI Provinsi Jambi.

Menariknya, Ia menyebut ini adalah kali pertama di KAI Provinsi Jambi mendapat aduan dri warga, terkait ulah dari oknum anggotanya.

Bilangnya, sejauh ini KAI belum pernah menerima aduan dari masyarakat, terkait dugaan pelanggaran kode etik. Oleh karena itu, mereka akan berupaya semaksimal mungkin, untuk menyelesaikan peraka itu.

Lanjutnya, setelah memanggil oknum advokat tersebut, pihaknya akan memproses sebagaimana aturan yang berlaku.

Apabila aduan ini nanti memiliki bukti kuat dan sah melanggar kode etik serta aturan organisasi, maka oknum Advokat tersebut akan di beri sanksi dari organisasi KAI Jambi.

“Ada tiga sanksi, bagi seorang Advokat apabila melanggar kode etik. Pertama, adalah teguran ringan. Kemudian yang kedua teguran berat dan sampai pemberhentian,” tegasnya.

“Kalau teguran ringan ini, ya di tegur di beri sebuah peringatan. Kemudian, teguran berat itu bisa berupa skorsing, artinya tidak boleh beracara selama enam bulan. Nah, kalau pemberhentian dari anggota, ya di cabut kartu anggotanya.” timpalnya. (Red)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube