Nyelinap ke Rumah Selingkuhan Jam 3 Pagi, Kepsek Ini Meregang Nyawa Diamuk Petugas

BERITA VIRAL – Nekat masuk ke rumah seorang wanita yang di duga selingkuhan jam 3 pagi, Seorang ASN Berprofesi sebagai Kepsek ini harus meregang nyawa usai di keroyok petugas ronda.

Betapa tidak, aksinya yang nyelinap masuk ke rumah selingkuhan sebelum subuh ketahuan, hingga sang Kepsek ini di amuk petugas.

Baca juga : Banting Setir Dari Dosen, Begini Kisah Pangeran Sang Wakil Ketua DPRD Kota Jambi

Sebelumnya di ketahui, Enam petugas ronda di Kecamatan Bojong Purwakarta. Mereka di ringkus polisi, karena di duga terlibat pengeroyokan seorang Kepala Sekolah (Kepsek) hingga tewas.

Peristiwa pengeroyokan Kepsek tersebut, terjadi pada Sabtu (3/2/2021).

Keenam tersangka yakni berinisial D (53), CM (44), T (41), AS (40) dan ES (24). Terakhir ESB (34), mereka merupakan warga Kampung Cilandak RT 3 RW 1 Desa Sindangsari, Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, kasus pengeroyokan tersebut, berawal saat AJ (53) yang berstatus kepala sekolah Aparatur Sipil Negara (ASN), sedang menyambangi rumah seorang perempuan berisnisial LN.

Perempuan ini di duga selingkuhannya AJ, di Kampung Cilandak pada pukul 03.00 WIB.

Kedatangan AJ ke rumah LN di ketahui oleh salah seorang warga, yang kemudian di laporkan kepada petugas ronda yang pada malam itu sedang berpatroli.

Merasa curiga adanya orang tak di kenal masuk ke dalam rumah seorang perempuan menjelang subuh, mereka pun langsung mendatangi rumah LN.

Kepergok Sedang Berada di Rumah LN

Kepergok sedang berada di rumah seorang perempuan, AJ pun ketakutan dan bersembunyi di atap rumah. Namun nahas usaha menghindari petugas ronda menjadi gagal, lantaran tempat persembunyiannya sudah di ketahui.

Petugas ronda langsung memintanya turun dan menanyakan identitas, serta maksud dan tujuan berkunjung malam-malam ke rumah seorang perempuan itu.

Ditanya seperti itu, AJ diam seribu basa sehingga membuat kesal petugas ronda. Akhirnya dia di seret keluar rumah dan di pukuli, hingga akhirnya AJ tak sadarkan diri dengan menderita luka parah di bagian kepala.

Beberapa warga berinisiatif melarikan korban ke Puskesmas Wanayasa, yang kemudian di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Purwakarta.

Namun, sayang nyawa korban tak bisa diselamatkan. AJ meninggal saat sedang menjalani penanganan medis.

“Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pengeroyokan ini. Selain memeriksa para tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa sebuah jaket, satu batang kayu satu batang pohong singkong. Serta hasil visum korban dari rumah sakit,” kata Kasar Reskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah pada Kamis (25/2/2021).

Para tersangka di jerat pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, yang mengakibatkan meninggal dunia.

Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka, yakni selama 12 tahun penjara.

 

SumberSindonews.com

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033