Nyaleg Lewat Partai Lain, DPR Harus Mundur

MERANGIN – “Selain harus mundur dari partai asal, anggota DPR/DPRD yang nyaleg dari partai lain harus mengundurkan diri sebagai anggota legislatif”, ungkap Jatniko yang tak lain adalah Komisioner KPU Merangin, Jum’at (20/7).

Ya, jawaban ini terkait pertanyaan redaksi Dinamikajambi.com bagaimana jika seorang anggota legislatif yang maju kembali melalui partai lain.

Aturan ini lanjut Jatniko, jelas termaktub dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten atau Kota.

Dimana pada pasal 7 ayat 1 huruf S berbunyi, “mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir. ”

Pasal 7 ayat 5 menyatakan bahwa pengunduran diri sebagai anggota DPR-DPRD bagi caleg harus disampaikan ke pimpinan partai dan pimpinan lembaga legislatif.

Lebih detil lagi UU nomor 7 tahun 2017 pasal 240 huruf K tentang Pemilu. Bahwa bakal caleg harus memenuhi sejumlah syarat.

Salah satu di antaranya harus mundur sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN, atau badan lain yang anggaranya bersumber dari keuangan negara.

“Secara prinsif tidak salah, namun secara aturan itu bermasalah,”.

“Jika tidak, ya berkas bacaleg kita batalkan,” tegas Jatniko.

(Cra)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033