Niat Bersihkan Lahan Baru Dibeli, Warga di Tanjabbar Terancam 10 Tahun Penjara

BERITA JAMBI – Seorang warga di Tanjabbar terancam penjara 10 tahun dan denda 10 Miliar. Hal ini lantaran Ia di duga telah melakukan pembakaran hutan dan lahan, di kawasan Kabupaten Tanjung Jabung Barat baru-baru ini.

Sebelumnya, Personel Polsek Pengabuan Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), bersama Tim RPK Distrik VI PT WKS berhasil mengamankan seseorang yang di duga pelaku pembakaran hutan dan lahan. Tepatnya di Sungai Jadam Kanal 12 Parit 12 Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan Tanjabbar.

Baca juga : PT Jalan Emas Persada Klaim Kantongi Izin, PTSP Sebut Belum Lengkap

Pelaku di ketahui berinisial W (32) warga Parit Lapis 12 Dusun Simpang, Desa Karya Maju Kecamatan Pengabuan di amankan polisi bersama barang bukti yakni korek api.

Selain korek api yang di pakai untuk membakar, terdapat juga minyak solar dalam botol Aqua, serta sisa kayu yang di bakar dan parang yang di pakai untuk menebas lahan.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan pelaku di amankan saat personel melaksanakan patroli cegah karhutla.

Ia juga menambahkan, saat Patroli petugas kepolisian melakukan pengecekan kanal air dan pemasangan baliho, di lokasi rawan karhutla.

Tengah melakukan kegiatan tersebut, petuga melihat ada asap tebal yang mengepul di lokasi.

“Personel yang sedang patroli, melihat asap tebal yang membubung tinggi di lokasi kanal 12 Jadam. Benar saja, saat petugas melakukan pengecekan di temukan pelaku, yang di duga melakukan pembakaran,” jelas Mulia, Minggu (21/02/2021).

Pelaku Mengaku Membakar Lahan

Ia menambahkan, setelah di lakukan interogasi, pelaku akhirnya mengaku membakar lahan.

Bilang pelaku, hal ini di lakukannya karena lahan tersebut baru di belinya beberapa waktu lalu, sehingga Ia pun berniat untuk membersihkannya, dengan menebas dan membakar.

Lihat juga video : Bupati bilang sudah, BPBD Sebut Nunggak honor posko Covid-19 di Merangin

Atas perbuatannya, warga di Tanjabbar ini terancam penjara 10 tahun dan denda maksimal 10 Miliar.

“Atas perbuatannya tersebut, pelaku di kenakan Pasal 108 UU Nomor 39 tahun 2014, yang menyatakan bahwa setiap orang yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar. Sebagaimana di maksud dalam Pasal 56 ayat (1), di pidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun. Juga akan di denda paling banyak 10 miliar rupiah,” terangnya. (*/Red)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033