MERANGIN – Berlarut-larut, permasalahan pembiayaan leasing kendaraan roda empat, bakal diseret ke meja hijau alias pengadilan. Ngotot mempertahankan denda puluhan juta, Clifan Finance, leasing ini dibawa ke Pengadilan.
Hal ini disampaikan H Sukarlan, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kabupaten Merangin pada awak media, Senin 17 Februari 2020 siang. Surat dengan nomor 002/BAN/LPKNI-MRG/II/2020 bakal dilayangkan pihaknya.
“Ya, kita akan bawa kasus ini ke ranah hukum,” tegas Sukarlan.
Bukan apa-apa, upaya ini dilakukan LPKNI setelah Clifan Finance tak menanggapi penyelesaian secara kekeluargaan. Sebelumnya juga, konsumen dan LPKNI telah bernegosiasi dengan pembiayaan terkait denda 20 juta tersebut.
Baca Juga : Debt Colector Tarik Mobil, Warga Sarolangun Diturunkan di Jalan
Baca Juga : Denda 56 Juta di Clipan Finance, LPKNI Bakal Bawa ke Ranah Hukum
Tak main-main, ada 20 bantahan dan somasi yang disiapkan pada lembaga pembiayaan yang berada di Kabupaten Bungo itu. LPKNI sendiri, membawa aturan OJK untuk leasing diseret pengadilan itu.
Berita Terkait : Tebus BPKB, Warga Bangko Dikenai Denda 56 Juta
Lihat Juga : Terdakwa Cabul di Vonis Bebas, Perempuan Gelar Demo
“Kemarin kita minta pengurangan denda 5 juta ditolak. Malah ngancam-ngancam itu. Kita akan gugat ke pengadilan,” tegasnya.
Clifan diberikan waktu 7 hari atau sepekan ini. Jika tidak juga ditanggapi, LPKNI tegaskan leasing akan diseret ke pengadilan. Surat tersebut ditembuskan pada Pengadilan, OJK, Polda Jambi dan Polres Bungo. (Red)
