Ngotot Denda Puluhan Juta, Leasing Ini Diseret ke Pengadilan

MERANGIN – Berlarut-larut, permasalahan pembiayaan leasing kendaraan roda empat, bakal diseret ke meja hijau alias pengadilan. Ngotot mempertahankan denda puluhan juta, Clifan Finance, leasing ini dibawa ke Pengadilan.

Hal ini disampaikan H Sukarlan, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kabupaten Merangin pada awak media, Senin 17 Februari 2020 siang. Surat dengan nomor 002/BAN/LPKNI-MRG/II/2020 bakal dilayangkan pihaknya.

“Ya, kita akan bawa kasus ini ke ranah hukum,” tegas Sukarlan.

Bukan apa-apa, upaya ini dilakukan LPKNI setelah Clifan Finance tak menanggapi penyelesaian secara kekeluargaan. Sebelumnya juga, konsumen dan LPKNI telah bernegosiasi dengan pembiayaan terkait denda 20 juta tersebut.

Baca Juga : Debt Colector Tarik Mobil, Warga Sarolangun Diturunkan di Jalan

Baca Juga : Denda 56 Juta di Clipan Finance, LPKNI Bakal Bawa ke Ranah Hukum

Tak main-main, ada 20 bantahan dan somasi yang disiapkan pada lembaga pembiayaan yang berada di Kabupaten Bungo itu. LPKNI sendiri, membawa aturan OJK untuk leasing diseret pengadilan itu.

Berita Terkait : Tebus BPKB, Warga Bangko Dikenai Denda 56 Juta

Lihat Juga : Terdakwa Cabul di Vonis Bebas, Perempuan Gelar Demo

“Kemarin kita minta pengurangan denda 5 juta ditolak. Malah ngancam-ngancam itu. Kita akan gugat ke pengadilan,” tegasnya.

Clifan diberikan waktu 7 hari atau sepekan ini. Jika tidak juga ditanggapi, LPKNI tegaskan leasing akan diseret ke pengadilan. Surat tersebut ditembuskan pada Pengadilan, OJK, Polda Jambi dan Polres Bungo. (Red)

 

 

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube