BERITA VIRAL – Entah apa yang merasuki Oknum ASN Pemkot Bukittinggi ini, yang nekat bantu sang suami rudapaksa atau memperkosa karyawannya.
Usut punya usut, oknum ASN Pemkot Bukittinggi ini bantu sang suami ini rudapaksa karyawannya, lantaran takut di ceraikan oleh suaminya tersebut.
Baca juga : Waduh, Terciduk Curi Mobil L300? Oknum Polisi Sarolangun Dibekuk Polres Merangin
Sebelumnya, Polisi menangkap pasangan suami-istri, AF (36) dan YN (40) dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 26 tahun yang tak lain karyawan AF, pada Sabtu (23/1/2021).
Dalam kasus tersebut terungkap, jika pemerkosaan berawal dari rasa suka AF terhadap korban. Bahkan, AF kerap menggoda korban.
“Kejadian pemerkosaan berawal rasa suka AF terhadap korban dan berlanjut dengan seringnya tersangka menggoda korban, di tempat mereka berdua bekerja,” jelas Kasat reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution seperti di lansir Covesia.com pada Senin (25/1/2021).
Sekitar tahun 2018, lanjut Chairul, ketika pulang bekerja tersangka AF memaksa korban, untuk naik ke atas sepeda motor yang di kendarainya. Selanjutnya korban di bawa pelaku ke rumahnya, yang dalam keadaan sepi. Sesampai di rumah, AF memaksa korban untuk melakukan hubungan suami-istri dengannya.
Setelah berhubungan badan, AF bahkan mengancam akan membunuh orang tua korban. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban, akan menyebarkan foto dan video syur mereka apabila melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.
Pelaku Kerap Minta Korban Mengirimkan Video Syurnya
Namun, hal tersebut malah membuat AF “mendapat angin.” Pelaku kerap meminta korban mengirimkan video syurnya melalui pesan WhatsApp. Lantaran takut dengan ancaman pelaku, korban pun menuruti keinginan AF.
Namun pada tahun 2020, hubungan AF dan korban terkuak oleh istrinya YN. Kerap terjadi percekcokan, AF mengancam bakal menceraikan sang istri. Lantaran takut dengan ancaman AF, YN yang merupakan ASN di Pemkot Bukittinggi pun menuruti permintaan suaminya.
AF pun mengatakan kepada istrinya ingin kembali berhubungan dengan korban dengan YN.
“Ancaman akan di ceraikan itulah, yang membuat tersangka YN menghubungi korban dan membawa korban ke rumahnya. Karena itu juga hingga memaksa korban untuk kembali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan suaminya, di hadapan YN yang terjadi sebanyak 2 kali,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Chairul mengatakan pada 19 Januari 2021 korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bukittinggi.
Selanjutnya, polisi pun melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri tersebut.
“Atas kasus ini, kita sangat menyayangkan keputusan yang di ambil oleh sang istri. Di mana yang menuruti permintaan suaminya karena takut akan di ceraikan,” katanya.
Sumber : suara.com
