MALANG – Lewat mode praktik paranormal, Jumiati (37) berhasil memperdayai dan menguras isi empat ATM milik korbannya. Akibat peristiwa tersebut, dua saudara kandung yang menjadi korban, Alvio Nita Putri D dan Ardita Putri D mengalami kerugian hampir Rp 53 juta.
Bermula dari pesan WhatsApp (WA) yang dikirim oleh pembelanjaan ke kedua kandidat korban. Isi pesan yang dikirim Senin (24/6) itu menyatakan meminta korban demi-guna dan santet dari seseorang.
“Korban datang untuk mengeluarkan dan diajak melakukan ritual. Saat melakukan ritual, korban diharuskan mengeluarkan dompet, termasuk ATM,” kata AKP Ainun Djariyah, Kasubag Polres Malang , Minggu (1/9).
Dompet berikut ATM yang dimasukkan untuk dimasukkan dalam tas plastik dan ditaburi bunga setaman. Berdalih sebagai syarat ritual, bungkusan itu pun hanya bisa diizinkan oleh seseorang.
“Oleh korban tas plastik berisi ATM dan dompet disimpan di dalam sepeda motor jok. Namun kemudian, sepeda motor ini dipinjam oleh pihak keamanan,” tegasnya.
Selanjutnya, mengambil ATM di dalam kantong plastik yang ada di jok sepeda motor. Pelaku pun menguras isi empat ATM tersebut tanpa sepengetahuan korban.
ATM nomor tersebut, kompilasi korban mengumpulkan SMS dalam HP-nya. Saat itu dibuka dibuka kontak bertuliskan PIN empat ATM milik korban.
Atas kejadian tersebut korban kecelakaan tersebut sebesar Rp 52.964.500.- (Lima Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah ). Korban dengan pelaporan kejadian tersebut ke Polsek Singosari Polres Malang.
Unit Reskrim Polsek Singosari Polres Malang menangkap kejahatan di tempat persembunyian di wilayah Kecamatan Lawang. Pelaku digelandang guna pemeriksaan dan pengembangan kasusnya.
Tersangka dijerat Pasal 30 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE). Pelaku juga dijerat. Pasal 378 tentang Penipuan juncto.
Sumber : Merdeka.com
