Nekat Perkosa Anak Tiri, Tak Sampai 24 Jam Ditangkap Polisi

LAMPUNG – Pelaku pemerkosa anak tiri, AN (35) warga Jalan Pisang, Dusun Pringgodani I, Desa Madukoro, Kecamatan Kota Bumi, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap tim Reskrim Polsek Kotabumi Utara, Minggu (01/09/2019)

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /92/VIII/2019/Polda Lampung/Res Lampung Utara/ SPKT Polsek Ktb, atas laporan dari keluarga korban pada Sabtu (31/08/2019).

Kapolsek Kotabumi Utara, Iptu Rukmanizar mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, menerangkan kejadian pada sabtu itu, sekitar pukul 15.00 WIB korban bernama Bunga (12) tak lain anak tiri pelaku, sepulang sekolah diajak pelaku masuk ke dalam kamar dan memperkosanya.

Atas perbuatan pelaku, korban melaporkan kejadian itu kepada keluarganya. Kemudian keluarga korban, melaporkan kejadian ke Polsek Kotabumi Utara.

Masih kata Kapolsek, pada Sabtu 31 Agustus 2019, Pukul 22.30 WIB, Kapolsek dan anggota melakukan penangkapan pelaku di kediaman neneknya Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara. Namun pelaku berhasil melarikan diri ke arah perkebunan singkong.

Mengetahui itu, jajaran petugas terus melakukan pencarian. Minggu, 01 September 2019, sekitar pukul 05.00 WIB, anggota melihat pelaku keluar kebun, dan setelah dilakukan pengejaran sekitar pukul 06.30 WIB, pelaku dapat ditangkap.

Untuk diketahui bahwa, pelaku ini juga merupakan residivis kasus Curat dan baru bebas dari LP selama empat hari lalu.

“Pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban (jilbab, kaos dalam, pakaian sekolah pramuka, rok pramuka, celana dalam dan singlet) serta 1 buah seprei milik pelaku sudah diamankan di Polsek Kitabumi Utara, dan sedang menjalani proses lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Sumber Berita : Klik Disini

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube