TANJABBAR – KPUD ingatkan kepada Bakal Calon Kepala Daerah, yang ikut di Pilkada serentak 2020 ini, untuk segera siapkan administrasi pengunduran diri dari jabatannya.
Sebagimana diketahui, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah mengingatkan kepada Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, yang akan maju di Pilkada untuk siapkan administrasi pengunduran diri. Baik dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Anggota DPRD.
Baca juga : Program Berkaca Bupati Muaro Jambi, Lahir Dari Keprihatinan Belajar Daring
Hal ini disampaikan oleh komisioner KPU Tanjabbar, Divisi Teknis Penyelenggaraan M. Taufik, Kamis (10/09/2020).
Ia menyebutkan bahwa Pengunduran diri itu, dilakukan pada saat yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah, oleh KPU yakni pada 23 September 2020 mendatang.
“Administrasi pengunduran diri secara tertulis paling lambat 5 hari, setelah ditetapkan sebagai calon kandidat. Dan mereka harus menyampaikan surat pengunduran diri, yang diterima dari instansinya ke KPU,” ungkap Taufik.
Kata Taufik, sesuai PKPU RI Nomor 1 tahun 2019, bahwa anggota TNI, Polri, PNS/ASN yang maju menjadi calon bupati maupun wakil bupati, pada Pilkada wajib mengundurkan diri.
Kemudian, 30 Hari menjelang pencoblosan bagi ASN, ataupun anggota DPRD wajib menyerahkan SK pemberhentian dari instansi terkait.
Jika belum bilangnya, maka KPUD akan mendatangi instansi terkait, untuk menanyakan proses pengunduran diri calon yang dimaksud.
Lihat juga video : Klik Disini
”Apabila yang bersangkutan (Calon), tapi tidak menyerahkan surat pengunduran diri dan bukti lainnya, maka paslon tersebut akan di diskualifikasi,” terangnya.
Oleh karena itu, KPU ingat pada Bacalon untuk siapkan administrasi pengunduran diri tersebut. (Hry)
