Menjawab Pernyataan DPRD Terkait Cawagub, Pemprov Jambi Ikuti Mekanisme

JAMBI – Menanggapi kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, yang sudah menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur Jambi, untuk menyerahkan nama-nama Calon Wakil Gubernur yang akan dipilih, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi angkat bicara.

Dalam konferensi pers, bersama media yang dilaksanakan di ruang utama kantor Gubernur Jambi, Selasa (23/7) Pemprov Jambi melalui, Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah menyebut pihaknya tidak mempermasalahkan tentang opsi dari DPR tersebut. Akan tetapi, ia menyampaikan bahwa akan mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku.

Dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Jambi, Rahmad Hidayat tersebut, Johansyah menyebut bahwa pihaknya akan menunggu nama-nama dari partai pengusung untuk diserahkan ke DPRD terkait pemilihan calon Wakil Gubernur Jambi sisa masa jabatan 2016-2021 itu.

“Jadi begini, pihak pemerintah tidak mempersoalkan opsi, yang menjadi persoalan bagi kita secara mekanisme, bahwa usulan Cawagub adalah usulan dari partai pengusung. Jadi kita pemerintah menunggu, tapi yang jelas secara aturan hukum didalam Undang-Undang itu sudah jelas, dan sifatnya pemerintah meneruskan surat dari partai pengusung kepada DPRD,” kata Johansyah pada awak media.

Dirinya juga menambahkan, selaku Pemprov Jambi, pihaknya hanya menjawab pernyataan dari Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston. Namun, dalam hal ini Gubernur Jambi, Yakni Fachrori Umar tentu akan menjawabnya dari segi Politik pula.

“Dari segi politik tentunya Bapak Gubernur, akan menyampaikan pernyataan – pernyataan dari segi politik. Untuk hari ini, kita hanya sekedar menjawab pernyataan dari Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston. Tentunya partai pengusung dari Bapak Gubernur sendiri, tentulah mereka saling berkomunikasi dengan partai pengusung lainnya. Serta tentunya nanti ada pernyataan resmi, dari partai pengusung,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Jambi, Rahmad Hidayat menjelaskan bahwa pemerintah akan mengikuti ketentuan aturan yang berlaku sesuai dengan mekanismenya.

“Kita harus mengikuti ketentuan, dan aturan-aturan yang berlaku tentang pengajuan terkait pencalonan nama Wakil Gubernur Jambi sesuai dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 176 ayat 2. Jadi partai politik atau pengusung, mengusulkan 2 orang calon Wakil Gubernur kepada DPRD melalui Gubernur.” imbuhnya.

Oleh karena itu, selaku Pemerintah Provinsi Jambi, pihaknya hanya menunggu 2 nama dari partai-partai pengusung, lalu meneruskannya kepada DPRD sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

(Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033