JAMBI – Seorang pemuda warga asal Pelayangan, bernama Rahmad Dimas harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Pasalnya, Rahmad terbukti melakukan kejahatan, yakni menjambret korbannya yang bernama Ade Safnah, pada tanggal 24 Januari lalu sekira pukul 13:50 WIB, berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Pal Merah Kota Jambi.
Kanit reskrim Polsek Jambi Selatan IPDA Iwan Muhammad yang memberikan keterangan terkait dengan peristiwa itu. Mengungkapkan bahwa akibat perbuatannya, sesuai dengan Pasal 365 KUHPidana jo 362 KUHPidana, tersangka diganjar dengan ancaman hukuman selama-lamanya adalah 9 tahun penjara.
“Akibat perbuatannya, Rahmad Dimas terancam hukuman 9 tahun penjara,” kata IPDA Iwan, Rabu (29/01), di Mapolsek Jambi Selatan.
Baca juga : Gagal Jambret, 2 Pria Ini Sekarat Usai Tabrak Tiang
Dalam melakukan aksinya, sambungnya, tersangka memanfaatkan posisi letak Hp milik korban yang diletakkan pada dasbor sebelah kiri di sepeda motor yang korban kendarai. Kemudian saat korban lengah, tersangka melancarkan aksi pencurian itu.
“Sempat terjadi tarik menarik korban dengan Tersangka. Setelah HP berhasil ditangan Tersangka, Korban teriak dan warga sekitarpun berhasil mengamankan Tersangka,” ujar IPDA Iwan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti seperti Kendaraan roda dua, HP. Dan kerugian korban diperkiraan Rp. 2.600.000.
Dan lebih parahnya, Rahmad yaitu tersangka mengaku terpaksa menjambret karena tengah terlilit hutang karena selama ini tidak memiliki pekerjaan.
“Untuk bayar hutang Bang. Untuk beli rokok dan untuk main-main bang,” jawabnya saat ditanyai awak media. (Rendy)
Lihat video : Klik Disini
