JAMBI – Laporan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Amin melalui Direktur Advokasi dan Hukum, Ismail Ma’ruf, terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh beberapa caleg dari Partai Gerindra terkait Beasiswa PIP, tak bisa dilanjutkan. Pasalnya, laporan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi tersebut, dinilai tak memiliki bukti yang kuat oleh Bawaslu.
Hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi, Asnawi usai melakukan rapat pleno di kantor Bawaslu Provinsi, Senin (21/1/19) malam.
“Berdasarkan kajian yang sudah kami lakukan lebih kurang selama 14 hari kerja, semenjak ini diregister, maka Centra Gakumdu kita bahas bersama secara detail. Dan hasil dari pembahasan tersebut, centra gakumdu, bawaslu, kepolisian dan kejaksaan berkesimpulan bahwa laporan dari Ismail Ma’ruf ini tidak dapat ditindak lanjuti, karena memang tidak memenuhi unsur pelanggaran atau matrial pelanggaran sebagaimana dimaksud. Sehingga kami nyatakan selesai, dan dalam laporan nanti kami sampaikan tidak dapat ditindak lanjuti ke tingkat penyelidikan.” jelas Asnawi pada awak media.
Apa penyebab laporan tersebut tak dapat ditindak lanjuti ? Asnawi menyampaikan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur bukti yang kuat. Sebagaimana disebutkannya, bahwa usai dilakukan pemeriksaan pelapor maupun terlapor dan pihak lain, memang sulit untuk mendapatkan bukti realnya.
“Soal bukti, kami memeriksa bukti dari para pelapor, dari terlapor dan dari pihak-pihak lain. Memang sulit menemukan bukti, terkait dengan dugaan menjanjikan ini,” ujarnya.
Terkait bukti formulir Sukma Dewi, caleg dari partai Gerindra yang diserahkan oleh pelapor, Anggota Bawaslu itu menyampaikan bahwa bukti tersebut merupakan hasil upload dari Facebook, bukan bukti nyata yang berbentuk lembaran.
Berita Terkait : Caleg Gerindra Tapi Bagikan Beasiswa PIP di Sungai Gelam
Selain itu juga, disampaikannya bahwa setelah dilakukan klarifikasi oleh bawaslu kepada yang bersangkutan formulirnya itu tidak ada.
“Formnya itu kami tanya dan kami klarifikasi dengan yang bersangkutan, formnya itu tidak ada. Intinya bahwa form yang dimaksud itu adalah form yang direkayasa sendiri oleh terlapor,” imbuhnya.
Berita Terkait : TKD Jokowi Dimintai Keterangan Bawaslu Soal Beasiswa PIP
Saat ditanyakan berarti form tersebut adalah Hoax? Pihak Bawaslu Provinsi seakan tak bisa menyatakannya. Dirinya hanya mengatakan bahwa dalam klarifikasi yang dilakukan begitu adanya.

“Kami tidak bisa nyatakan itu, tetapi dalam klarifikasinya begitu. Kami tidak bisa, kemudian wujudnya tidak kami peroleh dari terlapor,” tambahnya lagi.
Saat dimintai keterangan terkait rekayasa yang dibuat oleh terlapor, Asnawi yang mulanya memberikan pernyataan bahwa form tersebut adalah rekayasa dari terlapor, malah kembali menyatakan bahwa itu bukanlah rekayasa. Hal tersebut, tentu menimbulkan keganjalan bagi publik.?
Selanjutnya, Asnawi kembali menjelaskan bahwa formulir tersebut bukanlah merupakan rekayasa dari terlapor, melainkan bahwa pihaknya tidak memperoleh wujudnya secara nyata.
“Wujudnya tidak dapat kita peroleh dari terlapor. Bukan rekayasa, dia yang buat, tetapi intinya bahwa, itu secara langsung kita klarifikasikan kepada yang menanda tangani, itu ternyata tidak diakui oleh yang menanda tangani, begitu. Jadi intinya bahwa, bukti-bukti yang kami klarifikasi sepanjang ini, sejauh ini, tidak cukup mendukung untuk dinaikkan kasus ini ke ranah penyidikan.” tandasnya.
Sementara itu, semua terlapor saat dimintai keterangan membantah kalau adanya hal tersebut. (Erw/Nrs)
