Baru Saja…Bawaslu Stop Perkara Beasiswa PIP Caleg Gerindra ?

JAMBI – Terkait laporan perkara dugaan kasus tindak pidana, penyelewengan program pemerintah untuk kepentingan pemilu 2019 yang dibuat oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi – Ma’ruf Amin bagian advokasi kepada Bawaslu Provinsi Jambi dinyatakan tak dapat dilanjutkan ke tahab berikutnya.

Pasalnya, dari hasil rapat pembahasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi bersama pihak kepolisian dan kejaksaan, yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu memutuskan tak menemukan bukti yang kuat terkait hal tersebut.

Usai melakukan rapat pembahasan tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi, mengatakan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan selama 14 hari kerja, pihaknya tak menemukan bukti yang menjurus terhadap perkara menjanjikan, seperti yang dilaporkan pelapor.

“Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, diputuskan tidak dapat ditindak lanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran,” katanya saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Senin (21/1/2019).

Selain itu, terkait form yang beredar di media sosial yang menunjukkan bahwa iti adalah bukti terlapor melakukan pelanggaran, pihaknya tidak temukan bukti fisiknya.

“Kami tidak temukan bukti fisiknya. Pelapor hanya melampirkan hasil screenshot dari media sosial saja,” tambahnya lagi.

Bukan hanya itu saja, pihaknya juga sudah mengklarifikasi warga yang namanya ada dalam form tersebut. Hasilnya mereka tidak mengetahui dan tidak pernah menandatangani form tersebut.

“Intinya jika ada laporan yang sama, kami akan proses kembali sesuai dengan aturan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi – Ma’ruf Amin melaporkan kepada Bawaslu terkait dugaan penyelewengan program beasiswa pemerintah untuk kepentingan pemilu 2019. Penyelewengan ini menyeret politisi Gerindra yaitu Sutan Adil Hendra, Abunyani, Sukma Dewi, Sakirin Pohan, dan Ade Irma Sari. (Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033