Membangkitkan Peran ‘Sarinah’ dalam Dinamika Pergerakan Perempuan Indonesia

Merdeka!! Salam perjuangan, salam pengerakan Sarinah, yang berdiri di barisan darah penghabisan para penindas yang tak bermoral. Dinamika pergerakan perempuan di Indonesia.

Secara historis, Indonesia adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi kesetaraan gender. Bermula sejak sosok Megawati Soekarno Putri menegakkan diri, menjadi wanita pertama yang memiliki semangat dan antusias tinggi untuk mengikuti ajang politik di pemerintahan, serta mampu memimpin pemerintahan dengan kedudukan sebagai seorang Presiden ke-3. Alhasil dengan usaha dan semangat juang, beliau dapat mengharumkan dan memperbaiki nama baik perempuan dikalangan masyarakat. Seharusnya, hal itu menjadi contoh jika sebenarnya perempuan mampu menjadi sosok pemimpin, untuk bangsa dan negara Indonesia.

Baca juga : Sukses Di usia Muda, Begini Kisah Siti Aisyah, Perempuan Suku Banjar di Jambi

Lebih jauh, berbicara mengenai hak perempuan secara tegas, pemerintah memberikan kepastian hukum pada perempuan dan laki – laki. Hal ini terbukti melalui peraturan yang terdapat, dalam UU No. 10 Tahun 2008. Peraturan ini menjelaskan bahwa dalam kontestasi parpol, menyertakan 30 persen, keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat. Akan tetapi, kedudukan yang telah di berikan pemerintah kepada perempuan, untuk duduk di bangku parpol tidak dapat terpenuhi secara maksimal. Hal ini terbukti sangat jelas dalam pesta demokrasi pemilu, yang melibatkan perempuan pada pada tiga tahap pelaksaan pemilu yaitu, tahun 2004, tahun 2009 dan tahun 2014.

Berdasarkan data yang terkutip pada laman detik news, pemilu di tahun 2014 jumlah keterwakilan perempuan turun menjadi 17,32 %, berjumlah 560 orang anggota yang terpilih untuk duduk di bangku DPR RI hanya 97 orang perempuan di Indonesia yang terwakilkan. Data tersebut memberikan gambaran, bahwa hak perempuan sebenarnya belum penuh di berikan untuk menahkodai kepemimpinan di pemerintah, sebagai pelopor yang dapat menyuarakan aspirasi dengan jiwa kepemimpinan yang di miliki perempuan. Dengan kehadiran perempuan di ranah politik, setidaknya hak yang di inginkan perempuan selama ini dapat tersampaikan dengan baik tanpa adanya perbedaan.

Rendahnya Keterwakilan Suara Perempuan

Sejalan dengan itu, penulis berpendapat bahwa tingkat rendahnya keterwakilan suara perempuan di ranah politik, mencakup pada tiga hal. Pertama, negara Indonesia masih mempertahankan paradigma jiwa patriarki, di sebagian kalangan masyarakat. Pola pikir patriarki mengangap perempuan di bawah kekuasaan laki – laki. Hal ini yang di anggap patriarki dengan alasan sosok perempuan, tidak memiliki otonomi dan kemandirian di berbagai bidang, termasuk politik. Perempuan cenderung di ibaratkan sebagai pihak pesakitan alias korban, atas budaya patriarki yang lebih sering menganggap perempuan itu hanya menerimanya sebagai kondrat.

Kedua, budaya patriarki lebih mendapatkan banyak pembenaran. Ketika penafsiran dari ajaran agama dominan berpihak kepada laki-laki, di bandingkan dengan perempuan. Hal ini kemudian membuat pola pikir patriarki, untuk tetap mengeyampingkan kebebasan perempuan mengambil bagian di berbagai bidang, termasuk politik.

Ketiga, intitusi politik pada umumnya tidak benar-benar memiliki komitmen penuh, pada pemberdayaan perempuan. Hal ini jelas terbukti dalam hal pengajuan calon legilatif perempuan, yang kerap kali hanya di lakukan untuk memenuhi persyaratan pemilu. Ironisnya, hal ini juga di rasakan oleh teman teman perempuan Indonesia. Tumbuh kembang perempuan yang berada di desa dominan, belum sepenuhnya memahami makna demokrasi dan pentingnya pemilu, sebagai salah satu sarana untuk membangun masa depan Indonesia yang adil, sejahtera dan demokratis.

Sejalan dengan pemaparan di atas, dinamika antara perempuan dan laki–laki, penulis mengutip pendapat dari kurniawati Hatuti Dewi dalam bukunya berjudul Indonesia Woman dan Local Politics. “Agenda mendesak yang harus di lakukan untuk mengakhiri praktik dominasi laki-laki, dalam perpolitikan nasional adalah membentuk sebuah jejaring gerakan perempuan, yang melibatkan banyak elemen masyarakat. Hal ini mengingat selama ini gerakan perempuan cenderung terpecah-pecah oleh perbedaan isu dan wacana, yang diangkat.” Ujar beliau. Memang sangat di sayangkan, apabila pergerakan perempuan masih belum bersatu pada satu isu.

Ada Perbedaan

Melalui kutipan tersebut, penulis berpendapat bahwa masih ada perbedaan yang mendasar, untuk memilih lawan pasangan perempuan yaitu lebih memihak terhadap laki-laki dari pada perempuan, di bangku suara kekuasaan kepemerintahan. Sangat di sayangkan, jika pemerintah lalai akan dinamika ini. Bahkan tidak sepenuhnya pemerintah, mendukung peran perempuan tersebut. Adanya pola pikir patriarki terhadap perempuan di Indonesia, membuat perempuan semakin gencar untuk tetap menjunjung tinggi kesetaraan gender dan membuang adanya perbedaan gender, yang tidak pantas untuk menjadi suatu budaya di negara kita.

Apakah ada kemungkinan telah terjadi suatu kongkalikong antara lawan jenis, yang menjadi pesaing perempuan hingga mengakibatkan perempuan, selalu di anggap tidak boleh melebihi apa yang di inginkan. Jelas tu membuat perempuan menjadi tidak mendapatkan haknya di pilih, tanpa adanya perbedaan satu sama lain.

Dinamika Perjuangan Perempuan

Disisi lain, dinamika perjuangan perempuan dalam mempersiapkan rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual. Mulai dari awal perencanaan hingga saat ini, tidak ada kepastian hukum secara tegas dan jelas. Pernyataan tersebut mendasari apa yang menjadi usulan dan masukan perempuan-perempuan Indonesia, yang sampai saat ini masih mengambang. Perlu di cermati, permasalahan ini telah di usulkan sebelum RUU KUHP di sahkan, yang sebelumnya menjadi pertimbangan khusus dari DPR, namun sayangnya kandas. Ironisnya, RUU KUHP yang telah di sahkan menjadi bagian dari program DPR, padahal peraturan tersebut mencuat banyak kontroversial. Ini di bandingkan dengan RUU PKS, yang nyatanya sanggap berpengaruh bagi kepribadian seorang perempuan.

Berdasarkan penerapan yang akan dirasakan oleh masyarakat, dengan adanya RUU PKS ini dapat mengurangi kekerasan seksual dan memberikan perlindungan hukum secara tegas. Sebab substansi kebijakan sudah mencakup aspek dari berbagai bidang, yang secara khusus adalah pidana, aspek pemulihan dan upaya penghapusan kekerasan seksual. Jika memperdalam mengenai dinamika RUU PKS ini, penulis mengutip sepenggal pendapat dari Wawan Suwandi, Public Reations Pulih, menyebutkan bahwa. “Penegakan hukum kasus kekerasan seksual saat ini, masih belum ditopang oleh regulasi yang berpihak pada korban. Sehingga penegakan hukum kekerasan masih memiliki kendala korban, tidak tahu berbuat apa”.

Hal Korban

Menurut pandangan penulis, ini yang wajib di tegakkan atas hak dari para korban, yang mengalami kekerasan seksual. Karena esenisnya dominan korban takut dan di hantui rasa malu, untuk mengadu kepada keluarga ataupun pihak yang berwajib. Adanya ketakutan korban, akan hal ini dapat membuat korban tersebut. Merasa di intimidasi, serta cenderung berpengaruh terhadap mental korban. Namun, segenap pergerakan perempuan Indonesia, bertindak untuk pemerintah dan jajarannya. Menindaklanjuti RUU PKS sampai pada tahap di sahkannya, karena ini salah satu permintaan dari pergerakan perjuangan perempuan Indonesia, yang peduli dengan keluhan masyarakat.

Sangat di sayangkan, pemikiran masyarakat bahkan aktivis dari gerakan perempuan berpikir pemerintah yang ditujukan kepada DPR RI. Seolah seolah “permainan politik yang tak mau disamaratakan??” antara kepentingan yang khusus, untuk menyempingkan kepentingan umum. Padahal jauh sebelumnya, RUU PKS ini sudah banyak dibahas di berbagai kalangan dan di perjuangkan oleh seluruh suara perempuan. Selain itu, juga di usulkan oleh berbagai oknum-oknum tertentu, untuk disahkannya RUU PKS hingga perhari ini. Namun sayang seribu sayang, perempuan hanya sebatas bersuara, tak di berikan panggung, untuk bertindak sesuai dengan keluhan dari masyarakat.

Di Dukung Berbagai Kalangan Aktivis

Tidak dapat di pungkiri, perjuangan pergerakan adanya dinamika perempuan di Indonesia, di dukung penuh oleh berbagai kalangan aktivis mahasiswi se-Indonesia. Hal ini untuk ikut serta dalam garda depan terhadap permasalahan-permasalahan, yang dihadapi oleh kalangan perempuan.

Hal itu juga terbukti pada peristiwa aksi demo yang terjadi, untuk mengawal pengesahan RUU PKS dalam mengambil bagian, serta andil dalam permasalahan RUU PKS tersebut.

Sejalan dengan itu, dalam artikel ini penulis tidak menutup kemungkinan untuk memaparkan, mengenai pergerakan organisasi kepemudaan di kampus. Namun, adanya keterbatasan akan suatu tema untuk permasalahan dinamika perempuan. Penulis mengkhususkan hal ini pada peran pergerakan sosok sarinah, terhadap dinamika pergerakan perempuan di Indonesia.

Berdasarkan Kedudukan Organisasi

Berdasarkan kedudukan organisasi dalam kampus dan luar kampus. Dengan sangat jelas, mahasiswa merupakan pemuda-pemudi yang mewakili suara dari masyarakat, cenderung pada keterbatasan keluhan serta masalah yang terjadi pada masyarakat. Maka di sinilah mahasiswa seharusnya bersuara, terhadap kebijakan dan peraturan yang di keluarkan pemerintah yang tak sewajarnya di lakukan oleh pemerintah. Identiknya, jiwa sosok mahasiswa di berikan jas merah untuk membentengi perlakuan kapitalis, yang menindas marhaenis. Setiap organisasi-organisasi yang berbasis nasional, memiliki wadah untuk menaungi pemikiran kritis yang ikut ambil bagian dalam memperjuangkan hak-hak rakyat.

Maka dari itu, perempuan sebagai mahasiswi harus siap turut serta berperan aktif, dalam mengawal dinamika di masyarakat. Terkhusus dinamika pergerakan perempuan Indonesia. Misalnya, ikut serta dalam suara partai politik, kegiatan-kegiatan yang bersifat nasional, maupun mengkaji liputan mengenai peran seorang perempuan.

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia

Dalam organisasi kepemudaan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, seorang perempuan di panggil dengan nama “Sarinah”. Di balik nama tersebut mencakup makna yang esensialnya, memberikan sejarah tumbuh dan berkembang. Sehingga tercipta suatu pemikiran dan mendorong munculnya, sang proklamator yaitu bung Karno, semasa kecilnya. Sejarah bercerita, sejarah menjadi sebuah kenangan yang tak pernah hilang dari peradabaan hingga saat ini, kasih sayang sosok Sarinah terhadap bung karno. Maka dari itu, perempuan-perempuan yang bergabung di GMNI. Cerminan dari sosok Sarinah, yang akan memberikan kasih sayang penuh, terhadap bung-bung muda seperti bung Karno.

Ayo,….bangkitlah Sarinah, bergerak Sarinah dalam satu barisan, berjuang bersama sama untuk menakar dan mengawal rakyat, di depan pintu gerbang penghapusan. Sejatinya, Panggilan Sarinah, adalah jati diri, perempuan adalah cerminan kita bersama. Masyarakat memandang kita, sebagai sosok sarinah yang memperjuangkan hak-hak, pada perempuan di Indonesia.

Perjuangan Sarinah

Dimana, bung Karno berpidato mengawali perjuangan pergerakan Sarinah, maupun perempuan-perempuan Indonesia “jangan tertinggal dalam revolusi Nasional Inj. Jangan pula tertinggal, dalam upaya menyusun masyarakat adil dan sejahtera. Dalam masyarakat inilah engkau akan menjadi waniita yang bahagia, serta wanita yang merdeka.

Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh

Merdeka untuk segala sesuatu yang memperjuangkan kebebasan, menjadi sosok Sarinah yang sejati, yang siap mengawal, bergerak bersama rakyat.

Dalam artikel ini penulis, dapat d itarik benang merah bahwasanya pentingnya peran sosok sarinah, yang antusias dan bahu membahu di dalam jajaran para pejuang pergerakan perempuan. Sejalan dengan itu, membangun kesolidarita-san antara persatuan kesarinahan di balik dinamika perjuangan perempuan, perlu ditegaaskan kembali. Pemerintah harus memberikan ruang bagi perempuan, untuk menjunjung tinggi keadilan dan kesamarataan hak laki-laki dan perempuan di Indonesia.

Akhir kata dalam artikel ini, “ tiada kemenangan revolusioener, jika tiada perempuan revolusioner, dan tiada perempuan revolusioner jika tiada pedoman revolusioner, maka “merdekalah”.

 

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008

Penulis : Nola Anggota GMNI Jambi, Mahasiswi jurusan Hukum Universitas Jambi (UNJA)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033