Meja Kursi Disita, Para Murid SD Ini Belajar di Lantai

RANTAU – Murid SD Negeri 112157 Suka Rakyat Desa Kampung Baru Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu, Rantau Prapat, Sumut, terpaksa belajar di lantai kelas, sejak Kamis (19/10) lalu.

Itu setelah meja dan kursi (mebel) di sekolah tempat mereka menimba ilmu diambil paksa kembali oleh pemasok barang.

Alasannya, FH, Kepala Sekolah SD Negeri tersebut tak mampu membayar pengadaan 22 unit meja yang telah dipesan.

Pemesanan meja tulis itu sebelumnya terpaksa dilakukan Kepala Sekolah karena sudah 2 tahun lebih meja siswa di sekolah itu sudah tidak layak pakai.

“Jadi sebenarnya saya yang usul kepada ibu kepala sekolah agar membeli meja belajar, sudah dua tahun meja tidak layak pakai, makanya setelah kami hitung saya temani Bu Kasek membeli sebanyak 22 meja dengan cara hutang kepada SBL, pemilik Panglong setempat,” kata Muhsin Dalimunthe penjaga sekolah.

Dengan mengambil kebijakan sendiri FH pun menjanjikan kepada SBL akan segera melunasi pembayaran meja belajar tersebut.

Namun setelah tiga bulan tidak ada pembayaran, Kamis (19/10) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB, pihak pemasok mengambil kembali 22 meja tersebut.

Saat ini, sebanyak 2 kelas yakni kelas I dan II terpaksa belajar di lantai dengan menggelar tikar karena tidak memiliki meja untuk belajar. Sementara Kepala Sekolah FH tidak berada di tempat.

Sedangkan Fauzi Ketua Komite Sekolah tersebut mengakui bahwa pihaknya sudah pernah mengusulkan pengadaan meja tulis tersebut kepada Pemkab melalui Dinas Pendidikan secara lisan, namun belum ada realisasi.

Berita Menarik : Siapa Sangka, Polisi Yang Mengajar Itu Rupanya Kapolres

Kepada wartawan Kepala Dinas Pendidikan Drs Sarimpunan mengatakan bahwa dia telah memerintahkan KUPT dan Pengawas untuk mengkondisikan kejadian tersebut.

“Saya sudah perintahkan langsung kepada KUPT dan Pengawas untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan membayar kontan barang yang telah mereka (pemilik panglong-red) sita, dan membawanya langsung ke Sekolah,” kata Sarimpunan seperti dikutip dari Jpnn.com

Lebih lanjut, bahwa Kepala Dinas Pendidikan tersebut tidak tahu ada usulan lisan itu disampaikan kepada pihak Dinas Pendidikan.

“Saya tidak tahu mereka menyampaikan kepada siapa di Dinas Pendidikan ini, usulan itu harus tertulis dengan tanda tangan dan stempel dari Kepala Sekolah yang bersangkutan,” kata Sarimpunan lebih lanjut.

Berita Sekitar : Sumbang Kursi Untuk SDN 47 Kota Jambi, Ini Yang Menjadi Alasan Wali Murid

Kemudian saat disinggung sumber dana untuk menebus meja tulis yang disita pemilik panglong, Sarimpunan hanya mengatakan bahwa meja belajar siswa sudah kembali ke sekolah dan sudah bisa dipergunakan seperti biasa.

“Meja belajar siswa sudah kembali ke Sekolah dan besok sudah belajar normal,” ucapnya. (zas/syaf/ma)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page