Masih Ingat Kasus OTT di Ladang Panjang? Ini Kabar Terbaru Kejari

SENGETI – Kejaksaan Negeri Muarojambi, Kamis (21/2) menerima pelimpahan Barang Bukti dan tersangka M. Yusuf dari Penyidik Kejari Muarojambi kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Muarojambi.

Pelimpahan tahap II tersebut setelah berkas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu dinyatakan lengkap. Pelimpahan berkas berlangsung di Kantor Kejari Muarojambi, sekitar pukul 11.30 Wib.

“Jadi sudah lengkap dari pada kasus itu. Kemudian hari ni kita akan menyerahkan tugas dan tanggung jawab penyidik kepada JPU yaitu menyerahkan tersangka dan juga barang bukti,” kata Novan Harpanta, Kasi Intel Kejari Muarojambi.

Ditanya, apakah ada dalam kasus ini mengarah ke tersangka lainnya?. Novan mengatakan, khusus yang satu itu masih menunggu fakta di persidangan.

Sekedar diketahui, setelah dilakukan OTT terhadap tersangka M. Yusuf, di kediamannya di Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sungai Gelam, Muarojambi, pada Kamis, (27/12) sekitar pukul 14.00 Wib.

Sore harinya, tidak kurang dari 15 menit, Ruang Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muarojambi di geledah oleh Tim Kejari. Setelah di dobrak dan dilakukan pengeledahan oleh Tim, sejumlah berkas dibawa masuk ke dalam mobil.

Setelah keluar dari ruangan tersebut, tampak terlihat, berkas tersebut terdiri dari berbagai map amplop. Seorang petugas membawa berkas dari map kerja yang dimasukkan kedalam kardus.

Sedangkan petugas lainnya membawa beberapa jinjing amplop. Setelah dari ruangan Sekban, Tim melanjutkan penggeledahan di Ruang Kasubag Perencanaan dan Kepegawaian.

Namun, tidak begitu lama Tim disini, namun tidak membawa barang apapun. Kemudian melanjutkan ke ruangan Bidang pengangkatan Pensiun dan Data BKD. Dalam pemeriksaan ruangan tersebut, Tim membawa perangkat komputer dan sejumlah berkas.

Adapun berkas yang diangkut dalam mobil tersebut cukup banyak, karena diangkut dengan menggunakan keranjang besar. Sementara itu, penggeledahan di lanjutkan ke Ruang Kepala Dinas BKD.

Selesai melakukan pengeledahan, Tim Kajari langsung menyegel sejumlah ruangan yang telah di periksa. Kemudian Kejaksaan Negeri Muarojambi langsung membeberkan sejumlah uang sebesar Rp 19, 3 juta dengan pecahan Rp 100 ribu di depan meja ekspose Kejari. Uang tersebut merupakan uang hasil tangkap tangan yang diperoleh oleh Tim Kejari bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Hal ini di ungkapkan oleh Kejari Muarojambi, Sunanto saat ekspose didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari Muarojambi, Rudi Firmansyah, Kasi Intel Kejari Muarojambi, Novan Harpanta, pihak kepolisian dan tim Kejari Muarojambi, Kamis (27/12) sore.

“Adapun barang bukti yang kita amankan berupa uang sebesar Rp 19,3 juta dan satu unit handphone, awalnya itu pelaku meminta kepada korban Rp 100 juta,” ujar Kejari.

Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang mendapatkan tekanan dari pelaku. Pelaku melakukan komunikasi kepada korban dan menyampaikan tidak akan lulus jika tidak membayar sejumlah uang.

“OTT itu di daerah Ladang Panjang, Kecamatan Sunga Gelam, Kabupaten Muarojambi. Adapun lokasi OTT tersebut di rumah pelaku. Dan Penangkapan itu di lakukan sekitar jam 14.00 Wib,” sebutnya

Selain itu ditambahkan oleh Kasi Intel Kejari Muarojambi, Novan Harpanta, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Kejari Muarojambi di Kantor BKD Kab. Muarojambi. Setidaknya ada empat ruangan yang digeledah oleh Tim Kejari Muarojambi, yaitu Ruang Sekretaris BKD, Ruang Bidang Kesektariatan, Ruang Bidang Pengangkatan dan Ruang Kepala Dinas BKD.

“Pertama kita mengacu pada ruangan Pak Sis Kaban, ruangan staff, ruangan pak kaban dan ruangan tersangka yang sering beraktifitas di kasubag pengangkatan,” sebutnya

Ia menambahkan bahwa dalam pengeledahan tersebut, pihaknya mengumpulkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penerimaan CPNS tahun 2018. Barang-barang tersebut diungkapkan olehnya sebagai barang bukti pendukung guna pemeriksaan ketahap berikutnya.

“Beberapa pengeledahan yang intinya berkaitan dengan pendukung pembuktian, salah satunya dokumen-dokumen terkait kegiatan penerimaan CPNS, beberapa alat elektronik seperti komputer dan CCTV. Ini di gunakan sebagai barang bukti untuk berkas perkara,”jelas Kasi Pidsus.

Lebih lanjut disampaikan Novan, bahwa beberapa peserta sudah merasa tindakan-tindakan yang mengkhawatirkan sudah lulus CAT. Namun peserta CPNS mendapatkan preasure tidak akan lulus dan sebagainya sehingga menimbulkan seperti ini.

Saat ditanya apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, Novan mengatakan bahwa pihaknya masih menentukan pola dalam kasus ini. Namun, dikatakannya tidak menutup kemungkinan nantinya kedepan mengenai hal itu.

“Hasil pemeriksaan tim penyidik kami. Kami masih menentukan pola, masih melakukan maping, pemetaan. Tapi tidak menutup kemungkinan ada bentuk-bentuk baru. Kita boleh berduga , tapi nanti akan saya sampaikan secara lengkap detail demi detailnya,” terangnya

Novam juga menjelaskan bagaimana kondisi penangkapan di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa pada saat penangkapan korban sudah beberapa kali menerima telepon dan sebagainya.

“Tindakan tersebut membuat korban untuk selalu merasa tertekan. Dan korban memberanikan diri ke tempat si terperiksa selanjutnya ya di situ ya terjadilah. Saya rasa itu teknisi penyidikan namun yang pasti di situ ada tindakan melawan hukum,” pungkasnya. (Din)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page