Mantan Sekda Sarolangun Divonis 2 Tahun, Sang Istri Ucapkan Syukur

JAMBI – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sarolangun, Drs H Hasan Basri Harun (HBH) yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengalihan aset berupa tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Sarolangun di vonis bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Barita Saragih selaku Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Kamis (27/7).

Selain menjatuhkan hukuman penjara, Majelis juga menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara.

Berita Terkait : Kasus Perumnas PNS Sarolangun, Mantan Sekda Dituntut 7,5 Tahun

Dikatakan Majelis, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihaknya dalam memutuskan perkara itu. Diantaranya yang meringankan adalah terdakwa pernah berjasa dalam memajukan Daerah dan Negara, Selain itu terdakwa juga dianggap bersikap sopan dalam mengikuti persidangan.

“Sementara yang memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi,” terang Barita

Mendengar hal itu, Istri terdakwa yang juga ikut hadir dalam ruang sidang langsung mengucapkan rasa syukur atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

“Alhamdulillah ya Allah,” sebut istri terdakwa sambil menangis.

Berita Sebelumnya : Mengaku Dikriminalisasi, Terdakwa Ancam Adukan Ke Presiden

Menanggapi hal itu, Terdakwa melalui kuasa hukumnya mengaku belum bisa memutuskan apakah menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis.

“Kita pikir-pikir dululah,” ujar penasihat hukum.(Tem).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *