HUKRIM – Nasib naas AP tak terelakkan saat terciduk mau demi curi laptop di sebuah kamar kos, Ia yang sudah capek-capek bobol pintu malah dibekuk aparat kepolisian. Pria malang ini pun terancam 7 tahun penjara alias Bui.
Aksi pria ini mulanya berjalan apik, Ia yang berhasil bobol pintu kamar kos berhasil masuk, demi sebuah laptop yang ada di TKP. Naasnya, aksinya tersebut terciduk oleh pemilik kos, hingga akhirnya di seret dan di laporkan ke polisi.
Baca juga : Harga Sawit Tak Terbendung, Petani Sawit di Jambi Terancam Kaya
Sebelumnya, Polresta Yogyakarta menangkap pencuri laptop berinisial AP, pada Jumat (19/11).
AP melakukan aksinya pada pukul 17.30 WIB di Demangan, Yogyakarta dengan cara merusak gembok kos. Namun, aksinya tersebut di ketahui oleh pemilik kamar kos, setibanya pulang kerja.
“Kondisi gembok kamar sudah rusak, selanjutnya pelapor berusaha mengejar sang pencuri,” ungkap Polresta Yogyakarta di rilis tertulisnya.
Selanjutnya, AP akhirnya bisa di amankan bersama dua saksi lainnya, yang ikut melakukan pengejaran. Di tangan pelaku, petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti, berupa satu tas warna hitam, satu buah laptop.
Kemudian sekitar 100 buah anak kunci pintu, dua kunci L serta satu obeng
Terakhir, AP terbukti melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Ia di jerat Pasal 363 KUHP dan terancam, mendekam selama tujuh tahun di penjara.
Sumber : Jpnn.com
