Lampu Rem Modifikasi Makin Meresahkan di Jambi, Ini Aturannya

BERITA JAMBI – Makin maraknya lampu rem belakang modifikasi di kendaraan, bikin resah dan rawan kecelakaan di Jambi. Cek aturannya lampu rem, salah-salah bisa kena denda .

Entah lagi tren atau bagaimana, pengunaan lampu rem modifikasi ini meningkat di Jambi. Seiring itu pula, protes pengunaan lampu itu juga meningkat hingga sampai ke media sosial.

Pasalnya, lampu modifikasi rem itu kebanyakan malah bikin silau pengendara di belakangnya.

“Sudahlah jalan macet, antri, ini muncul lampu rem silau. Apa ngak ngerti silau? Nanti ketabrak baru tau,” keluh seorang sopir di Facebook.

Unggahan protes terhadap lampu rem itu juga muncul di group-group atau komunitas sopir.

Terutama sopir batubara yang menjaga kecepatan dan keseimbangan, tentu butuh konsentrasi tinggi melihat ruas jalan dan kendaraan.

Namun bagaimana jadinya, ketika tiba-tiba mata tersorot lampu yang menyala terang?

“Apalagi yang mendadak motong, langsung ngerem. Hancur kita bang,” kata Rahman, Jumat (15/7/2022).

Lantas, bagaimana lampu rem modifikasi yang makin marak di Jambi itu dalam aturan?

Melansir Kompas.com, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, memodifikasi kendaraan bermotor dengan cara mengubah atau menambah cahaya atau lampu merupakan pelanggaran.

Lampu Rem Modifikasi Marak di Jambi, Ini Regulasinya

Regulasi yang mengatur tentang persyaratan teknis dan layak jalan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 48 dan Pasal 106 ayat 3.

Baca Juga : Viral Remaja Serang Masjid, Bawa Samurai dan Busur Panah

“Sehingga setiap pengemudi kendaraan tidak boleh dengan seleranya sendiri memodifikasi atau menambah aksesoris pada kendaraan bermotor miliknya, misal memasang lampu kelap kelip tambahan, cahaya putih yang menyilaukan atau dengan cara merubah bentuk dan ukuran lampu supaya lebih modis,” katanya.

Hal tersebut kemudian diatur dalam ketentuan pidana UU No 22 Tahun 2009 pada Pasal 285 ayat 1 dan ayat 2. Pasal 285

Dalam Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 pasal 106, disebutkan dilarang memasang lampu kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyinarkan :

  1. Cahaya kelap – kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan cahaya.
  2. Cahaya berwarna merah ke arah depan.
  3. Cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube