JAMBI – Sidang perkara kenaikan harga PDAM yang dituntut oleh pihak Yayasan Lembaga Kunsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi ke Pengadilan Negeri Jamb, hingga kini masih dilema.
Betapa tidak, pasalnya sudah 3 persidangannya selalu berakhir dengan ditunda. Hal ini disebabkan oleh ketidak hadiran pihak dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, selaku tergugat.
Seperti yang terjadi di sidang ke 3 di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (6/2) pihak tergugat yang Pemkot Jambi tidak datang dalam memenuhi panggilan dari pihak pengadilan.
Meskipun sidak perkara tersebut ditunda, pihak YLKI bersama Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Mayang sempat melakukan proses mediasi di Pengadilan Negeri Jambi.
Selanjutnya, dalam mediasi tersebut, pengadilan kembali menundanya. Karena unsur melakukan dmedia itu harus dihadiri langsung oleh pihak tekait, dimana yang bersakutan yang ditunjuk yakni YLKI Jambi, Dirut PDAM Tirta Mayang Jambi dan Pemkot Jambi.
Dikatakan Ketua YLKI Jambi, Ibnu Kholdun bahwa tertundanya sidang tersebut, dikarenakan kedua tergugat yakni Walikota Jambi tidak hadir.
Dirinya menjelaskan, seharusnya kedua tergugat yakni Dirut PDAM Tirta Mayang dan Walikota Jambi hadir langsung dalam persidangan, karena menurutnya, mediasi harus dihadiri pihak yang bersangkutan secara langsung.
“Tadi sudah dilakukan mediasi oleh hakim meditor. Namun dikatakannya mediasi inikan syaratnya harus dihdiri oleh pihak tergugat. Seperti yang terlihat hanya dihadiri kuasa hukumnya saja,” kata Ibnu Kholdun di PN Jambi.
Menurut Ibnu, ketidak hadiran pihak tergugat secara langsung, berarti menunjukan iktikad tidak baik dan terkesan seperti memberikan contoh tidak terpuji pada masyarakat.
YLKI menilai, kenaikan tarif air bertentangan dengan aturan Perundang- undangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 tahun 2016 tentang penghitungan dan penetapan tarif.
Selain itu, juga bertentangan dengan Peraturan Daerah yang dibuat nomor 12 tahun 2015 tentang pengembangan sistem penyediaan air minum serta Perwal nomor 45 tahun 2018. Seharusnya ada koordinasi dengan DPRD Kota Jambi, dan ini melanggar UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. (Nrs)
