BERITA NASIONAL –Usai keluarnya kebijakan untuk pembelian kendaraan dengan Down Payment (DP) 0 persen, kini berlanjut di resmikannya pajak mobil dengan insentif yang sama.
Di resmikannya mobil yang dapat menikmati insentif pajak 0 persen ini oleh pemerintah ini, tentunya ada persyaratan atau komponen untuk mendapatkan hal tersebut.
Kementerian Perindustrian, resmi mengeluarkan regulasi tentang model-model mana saja yang bisa menikmati insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) 0 persen.
Baca Juga : Sah, DP 0 Persen Untuk Kredit Kendaraan Bermotor Berlaku di Indonesia
Aturan tersebut tertuang pada Kepmenperin No. 169 Tahun 2021, tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBm Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Di tanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan, kendaraan yang bisa menikmati insentif ini harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal.
“Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase), yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen berasal dari hasil produksi dalam negeri. Yang di manfaatkan dalam kegiatan, produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen,” tulis aturan tersebut , Jumat (26/2/2021).
Kemudian total terdapat 115 jenis komponen, yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal, sesuai bleid yang keluar. Dalam regulasi itu juga di cantumkan langsung ada 21 model mobil yang bisa memanfaatkan insentif pajak.
Lihat Juga : Heboh Kebijakan Beli Motor DP 0 Persen, Direktur PUTIN : Kebijakan Tidak Solutif
Selain pembelian komponen lokal 70 persen, insentif ini juga hanya bisa di nikmati oleh mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah. Termasuk di dalamnya kategori sedan, dan kendaraan berpenggerak 4×2.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan, dengan adanya insentif pajak mobil baru 0 persen ini, di harapkan konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas akan meningkat. Serta meningkatkan utilitas industri otomotif, dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2021.
Apa saja model-model yang bisa menikmati insentif ini, simak daftarnya berikut ini:
- TOYOTA
Yaris, Vios, Sienta Avanza, Rush dan Raize
- Daihatsu
Xenia, Luxio, Gran Max (minibus), Terios, serta Rocky
- Mitsubishi
Xpander, Xpander Cross dan Nissan Livina
- Honda
Brio RS, Mobilio, BR-V dan HR-V
- Suzuki
Lihat Juga Video : Jual iPhone Murah di Jambi, di amankan Polresta Jambi
New Ertiga dan XL-7
- Wuling Confero
Sumber : Kompas.com
