Lagi Razia Cuma Bawa STNK Fotokopi, Apa Bisa Lolos Tilang?

BERITA NASIONAL – Seperti yang kita ketahui, bahwa berkendara harus dengan membawa surat-surat kendaraan. Namun, ketika ada razia ada satu berkas yang di bawa berupa Fotokopi yakni STNK, Apa bisa lolos tilang?

Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), merupakan dokumen penting yang harus di bawa ketika mengendarai kendaraan di jalan raya. SIM merupakan bukti kompetensi mengemudi, dengan memilikinya pengemudi di anggap sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor, dan sudah memahami tata cara berlalu lintas.

Baca Juga :  Kendaraan Sudah Dijual, Segera Blokir STNK Dengan Cara Online Dan Gampang

Sedangkan untuk STNK, merupakan bukti kepemilikan atas kendaraan bermotor tersebut. Dalam surat ini, terdapat keterangan kendaraan dan informasi mengenai pemiliknya..

Lantas, bagimana jika ketika razia yang di bawa hanya STNK fotokopi dan bukan yang asli?

Berita Lainnya : Janjikan Pekerjaan Hingga Naik Jabatan, Oknum ASN Cantik Penipu Ini Digelandang Polisi

Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Adhytia Warman menjelaskan, dokumen yang di bawa pada saat berkendara harus yang asli. Kalau tidak dapat menunjukkan yang asli, maka polisi berhak untuk melakukan penindakan.

“Sesuai aturan yang berlaku, dokumen SIM dan STNK harus yang asli. Tidak sah jika menggunakan fotokopian terutama STNK, karena nanti di khawatirkan kalau kendaraan yang di gunakan tidak beres. Dalam artian, bisa saja bukan kendaraan sendiri atau bahkan curian,” kata Adhytia, Sabtu (3/4/2021).

Untuk tindakan yang di lakukan oleh kepolisian, jika tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK saat ada pemeriksaan kepolisian, akan di lakukan penilangan di tempat. Pengendara yang bersangkutan, akan di berikan denda sesuai aturan yang berlaku.

Lihat Juga Video : Kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan Indramayu, Terdengar Ledakan

Jika pengendara tidak membawa SIM maka STNK, akan di tahan oleh kepolisian. Sedangkan, jika tidak membawa STNK maka kendaraan akan di amankan oleh petugas.

Sumber : Kompas.com

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page