Lagi Oknum Polisi Gagahi Seorang Remaja, Polri Bakal Pecat Sang Pelaku

VIRAL – Seorang oknum polisi yang di duga gagahi gadis remaja beberapa waktu lalu, bakal mendapatkan sanksi tegas dari Progam. Sikapnya yang mencoreng instansi Polri, tak dapat di rolelir lagi. Sanksi pemecatan pun, bakal di lakukan.

Saat ini, sang oknum polisi yang diduga gagahi remaja tersebut, masih dalam proses pemeriksaan oleh Propam.

Baca juga : Keterlaluan, Pria Ini Tega Larikan Motor, Duit 30 Juta dan Anak Gadis Tukang Urut

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) langsung bersikap tegas terhadap salah satu oknum anggotanya, Briptu Nikmal Idwar, yang di duga melakukan pemerkosaan terhadap remaja di kantor Polsek Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya langsung memberikan tindakan tegas berupa sanksi pemecatan, terhadap Briptu Nikmal yang telah melukai hati institusi Korps Bhayangkara.

“Perbuatan Briptu Nikmal kepada korban NI yang (merupakan anak) di bawah umur telah menggores hati institusi Polri,” ujar Ferdy dalam siaran persnya, Kamis (24/6).

Kasus pencabulan itu, di tangangi penyidik Polda Maluku Utara.

Lalu, untuk pelanggaran kode etik dan disiplin di usut Bidang Propam Polda Maluku Utara.

“Untuk proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), kepada yang bersangkutan. Ini melalui proses sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri,” kata jenderal bintang dua Polri itu.

Berita lain : Buntut Melemahnya CPO, Harga Sawit di Jambi Turun, Ini Rinciannya per 18 Juni 2021

Ferdy mengimbau kepada masyarakat, untuk terus dan lebih aktif memberikan informasi. Apabila terdapat personel Polri, yang berbuat kejahatan.

“Masyarakat bisa berperan aktif melaporkan melalui aplikasi Propam Presisi, apabila ada anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan,” pungkas Irjen Ferdy Sambo.

 

Sumber :  Jpnn.com

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube