BERITA NASIONAL – Sebanyak 10 pria yang tengah asyik main judi song di sebuah warung, berhasil di ciduk aparat kepolisian. Selain itu, kebanyakan pelaku yang berhasil di amankan rata-rata berumur 40 tahun ke atas.
Di ketahui, 10 pria yang di amankan oleh polisi saat main judi song di warung ini, terjadi di Jorong Bukit Tujuh Kenagarian Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.
Mewartakan dari Padangkita.com, Paur humas Polres Dharmasraya Aiptu Aidil mengatakan bahwa, penangkapan tersebut langsung di pimpin oleh Kapolsek Sitiung I Koto Agung Iptu Hendriza Oktavianus, Kanit Reskrim dan anggota Polsek setempat.
Baca Juga : Viral, Emak-emak Gruduk Tempat Judi, Warganet : Mantap
“Mereka ditangkap Sabtu (9/1/2021) malam di sebuah warung,” katanya dilansir dari situs Polri, Senin (11/1/2021).
Selain itu, para pelaku yang berhasil di amankan antara lain AU (40), P(60), S (48), SD (30), A (50), R (25), dan AS (23). Serta, SM (50).
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti dari meja tempat para pelaku bermain. Di antaranya, berupa satu kartu remi, uang sebesar Rp455.000, kertas catatan dan sebuah pena.
Lihat Juga : Isak Tangis Orangtua Korban Pecah, Pasca Jatuhnya Pesawat Sriwijaya SJ 182
Paur humas menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang menginformasikan adanya permainan judi jenis song. Dengan uang sebagai taruhannya di lokasi tersebut.
Mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sitiung 1 Koto Agung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan.
Saat ini, pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek di Polsek Sitiung 1, Koto Agung. Guna di proses hukum lebih lanjut.
