MEDAN – GMKI Wilayah I (SUMUT-NAD) mengkritisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penetapan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka menilai tindakan KPK tersebut masih ‘tebang pilih’.
“Soal ditetapkan 38 mantan dan anggota DPRD Sumut tersangka baru tindak korupsi dalam kaitan gratifikasi yang dilakukan mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, KPK masih tebang pilih atau pilih kasih karena masih ada yang belum ditetapkan jadi tersangka,” tegas Koordinator Wilayah I (SUMUT-NAD) PP GMKI, Swangro Lumbanbatu, ST dalam pernyataan sikapnya yang diterima awak media ini, Senin (02/04).
Padahal, lanjutnya, ada beberapa mantan anggota dewan yang telah memulangkan uang dugaan korupsi itu tetapi itu bukan menjadi menghilangkan tindakan pidana. Parahnya, anggota dewan itu saat ini masih aktif menjabat.
“Jangan sampai kita masyarakat ini meragukan kredibilitasnya KPK,” tegasnya.
Swangro tidak menampik, tindakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK turut layak untuk diapresi. Hanya Ia mempertanyakan, mengapa anggota dewan yang telah memulangkan uang dugaan korupsi itu tidak juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Itu yang buat kita bingung dan bertanya-tanya. Apa sebenarnya alasannya tidak dibuat tersangka, KPK juga harus menyampaikan ke masyarakat umum khususnya warga Sumut. Apakah ada Undang-undang dalam mengatur ini, kalaupun ada di pasal berapa? Tolong KPK menjelaskan itu semua dengan terperinci kepada masyarakat,” katanya.
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Sumatera Utara ini mempertanyakan status Aduhot Simamora (Wakil Ketua DPRD Sumut/Fraksi Hanura), Brilian Moktar (FPDIP), Evi Diana Sitorus (mantan anggota Fraksi Golkar yang juga istri Gubsu Erry Nuradi) serta Oloan Simbolon (mantan anggota Partai Bersatu). Keempatnya, juga turut menerima gratifikasi dari Gatot dan sudah mengembalikan uang yang diterimanya ke KPK.
“Seperti Aduhot dan Evi Diana kan sudah jelas mengakui dalam kesaksian mereka di persidangan menerima gratifikasi berupa uang dari Gatot, kenapa kok tidak ditetapkan jadi tersangka oleh KPK?” pungkasnya.
“Kalaupun jika KPK berniat menetapkan seluruh mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 sebagai tersangka secara bertahap, hal itu belum ada dijelaskan. Seharusnya disampaikan KPK sehingga tidak ada pemikiran bahwa jika telah mengembalikan uang hasil korupsi maka akan bebas dari jerat hukum, agar kepercayaan publik kepada KPK tidak pudar,” ungkapnya.
Dijelaskannya lagi, bahkan Aduhot, Evi Diana, Brilian dan Oloan ikut diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi bersama ke-38 nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari hingga 3 Februari lalu di Markas Brimob Polda Sumut. Secara keseluruhan terdapat 46 nama yang diperiksa ketika itu.
“Kalau memang bisa begitu enak kali. Semua bisa melakukan korupsi. Kalau sudah ketahuan lalu dikembalikan dan bebas secara hukum dan tidak menjadi tersangka,” tukasnya.
Oleh karena itu, Swangro berharap agar KPK turut menciptakan suasana kondusif di Sumatera Utara dengan berlaku adil dan tidak tebang pilih dalam penetapan tersangka itu. (Nando/Patroli news.com)
