Ada Staf Dinas PU Muarojambi Tertangkap Sabu, Ini Kata Kepala Dinas

MUAROJAMBI – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muarojambi, Yultasmi membenarkan bahwa ada staff nya yang tertangkap dalam dugaan penyalahgunaan barang haram jenis sabu.

Salah satu staff tersebut bernama Jhantan Grahadayana yang bekerja pada bidang pengairan dengan jabatan sebagai fungsional umum seksi operational dan pemeliharaan.

“Iya yang tertangkap itu benar salah satu staff kita di bidang pengairan,” ujar Yultasmi, Senin (2/4).

Sebelumnya diberitakan bahwa Jhantan Grahadayana bersama ketiga pelaku lainnya tertangkap di Jalan H. Agus Salim komplek perumahan camat Rt 07 No 20 B Kelurahan Handil Jaya Kecamatan Jelutung Kota Jambi, yang tidak lain merupakan rumah Jhantan Grahayana.

Penangkapan ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Jambi pada pada tanggal (29/3) sekira pukul 02.30 wib. Tim melakukan pengeledahan dirumah tersebut dan ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak dua paket di lantai serta seperangkat alat hisap shabu (bong).

Sedangkan sosok Jhantan Grahayana menurut Yultasmi dikenal sebagai sosok yang baik.

“Keseharian di kantor orangnya baiklah. Dikasih tugas dikerjakanlah sama dia,” tuturnya.

Selain itu, mencoba mengkonfirmasi pada pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muarojambi, melalui Sekretaris Badan (Sekban) BKD, Budi Saputra mengatakan bahwa belum menerima pemberitahuan dari pihak kepolisian.

“Sampai saat ini kita belum menerima adanya pemberitahuan dari pihak kepolisian terkait hal itu,” ujarnya.

Saat ditanya terkait dengan sanksi yang akan dijatuhkan jika ada ASN yang terlibat narkoba ia mengatakan tunggu keputusan pengadilan.

“Jika dia punya jabatan sanksinya bisa saja turun jabatannya. Kalo ASN biasa, kita tunggu keputusan pengadilan. Kriteriannya jika dia mendapat tuntutan empat tahun dan putusannya diatas dua tahun maka bisa dipecat,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page