KPK Sebut Tingkat kepatuhan Penyampaian LHKPN Se-Provinsi Jambi Tahun 2018 Masih Rendah

JAMBI – Sejak 4 Maret 2019 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rangkaian pemeriksaan harta kekayaan terhadap 14 penyelenggara negara di Kantor Gubernur Jambi, selamat 3 hari.

Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tersebut, dilakukan dalam rangka upaya penegakan hukum, pengawasan internal, dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Melalui kegiatan tersebut, KPK akan mewawancara para penyelenggara negara untuk mengetahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan hartanya. Soalnya, LHKPN merupakan wujud komitmen penyelenggara negara yang berintegritas.

Sesuai dengan Pasal 5 Angka 2 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme: setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Selanjutnya, KPK akan terus menerus melakukan kegiatan pemerisaan LHKPN di wilayah selain Provinsi Jambi, agar terwujudnya Penyelenggara Negara yang bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Adapun 14 penyelenggara negara yang diklarifikasi laporan hartanya, adalah sebagai berikut:

1. Syarif Fasha (Walikota Jambi)

2. Adirozal (Bupati Kerinci)

3. Safrial (Bupati Tanjung Jabung Barat)

4. Sukandar (Bupati Tebo)

5. Masnah (Bupati Muaro Jambi)

6. Bambang Bayu Suseno (Wakil Bupati Muaro Jambi)

7. Syahirsah (Bupati Batang Hari)

8. Sofia Joesoef (Wakil Bupati Batang Hari)

9. Hilal Latif Badri (Wakil Bupati Sarolangun)

10. Asafri Jaya Bakri (Walikota Sungai Penuh)

11. Zulhelmi (Wakil Walikota Sungai Penuh)

12. Mashuri (Bupati Bungo)
13. Al Haris (Bupati Merangin)

14. Abdul Khafidh (Mantan Wakil Bupati Merangin)

Sesuai dengan data yang disampaikan KPK, Rabu (6/3) tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN Se-Provinsi Jambi tahun 2018, rata-rata masih tergolong rendah (23%)

Berikut rinciannya :

Laporan tahun 2018

Sementara itu, data kepatuhan yang dirangkum pada tahun 2017, juga menunjukan tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN Provinsi Jambi, belum seratus persen (79,80%)

Berikut data yang disampaikan KPK :

Data laporan tahun 2017

Kewajiban penyelenggara negara melaporkan hartanya tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Untuk dikethui, dalam Pasal 5 tertulis penyampaian laporan harta selama penyelenggara negara menjabat, dilakukan secara periodic setiap satu tahun sekali. Penyampaiannya wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Sekain itu, KPK juga memberikan kemudahan pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara melalui sistem pelaporan daring yang bisa diakses melalui HYPERLINK “http://e-lhkpn.kpk.go.id” http://e-lhkpn.kpk.go.id. Masyarakat juga bisa ikut mengawasi dan melaporkan harta para penyelenggara negara dengan mengakses laman yang sama dengan memilih menu e-announcement.

(Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033