Pungli Penerima Bantuan Tiap Bulan, PKH Terjaring OTT

SULSEL – Polrestabes Makassar gelar Konferensi pers terkait kasus penyalahgunaan kewenangan sebagai pedamping sosial PKH (Program Keluarga Harapan) di depan Loby Porestabes Makassar, Rabu (06/03/2019).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, SIK didampingi Kasat Reskrim AKBP Indratmoko, SIK bersama Wakasat Reskrim Kompol Jamal Fathur Rakhman, SIK mengungkapkan, Operasi Tangan Tangan (OTT) terkait diduga adanya penyimpangan program PKH dibawah kendali Kementerian Sosial di Kota Makassar.

Pelaku Yakni SY (40) Ditangkap pada Selasa (05/03/2019) sekitar pukul 16.00 WITA, di Jalan Sultan Abdullah Kecamatan Tallo Kota Makassar.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku memegang kartu ATM yang seharusnya kartu tersebut dipegang oleh penerima bantuan, termasuk buku rekeningnya.

Setiap bulan ada program dari Kemensos untuk dicairkan. Jadi modus pelaku mengumpulkan dan memegang kartu tersebut setelah pelaku mencairkan dan memberikan kepada penerima bantuan.

“Pelaku memotong tiap kartu sebesar RP. 12.000 sedangkan tiap bulannya ada 400 kartu atau orang penerima yang pelaku potong,” ungkap Kapolrestabes.

Selain itu, ada juga bantuan sosial yang triwulannya dimana pelaku setiap pencairan memotong sebesar Rp 50.000.

Adapun barang bukti yang disita dan diamankan berupa kartu kombo atauATM milik keluarga penerima manfaat, daftar rekapan penerima Rastra (Beras Sejahtera) dan SK selaku pendamping sosial milik SY.

Pelaku dikenakan pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU RI No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun Penjara.

Sumber berita : Klik Disini

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page