Ketemu Polisi Nakal, Anda Bisa Langsung Laporkan ke Link dan Aplikasi Ini

BERITA HUKRIM – Bagi masyarakat yang menemukan ada aksi oknum polisi atau PNS yang bekerja di kesatuan Polri yang nakal, bisa langsung laporkan ke Link atau Aplikasi yang sudah di siapkan khusus.

Link dan Aplikasi ini, akan merespon cepat laporan dari masyarakat. Bukan Cuma itu, setiap laporan yang masuk, akan di tindak lanjuti serta di proses sesuai pelanggaran yang di laporkan.

Baca juga : Lagi, Berawal Dari Open BO, Oknum Polisi Tembak Seorang Wanita di Hotel

Untuk itu, bagi masyarakat yang menemukan ada polisi yang nakal, atau tindakannya dapat merugikan khalayak banyak, jangan takut dan laporkan saja melalui link dan aplikasi Propam Presisi.

Sebagaimana di ketahui, Masyarakat di minta untuk melaporkan jika ada oknum polisi maupun PNS, di kesatuan Polri melakukan pelanggaran dan merugikan masyarakat.

Selain itu, Masyarakat juga  dapat melaporkan lewat aplikasi ‘Propam Presisi’, yang di ciptakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Aplikasi ini merupakan sarana pelayanan kepada masyarakat, atau pelapor sehingga lebih cepat. Tentunya mudah, transparan, akuntabel dan informatif.

Demikian di katakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di lansir dari tribratanews.sumut.polri.go.id, Senin (12/4/2021).

“Jadi kalau ada oknum polisi dan atau PNS Polri yang nakal, dalam artian seperti melakukan pelanggaran. Bahkan mengganggu atau merugikan kenyamanan dan keamanan masyarakat, bisa di laporkan melalui aplikasi Propam Presisi,” kata Hadi.

Unduh Melalui PlayStore

Di samping itu, aplikasi tersebut bisa di unduh di playstore melalui handphone, maupun di akses melalui website.

Untuk akses internet, atau website bisa dengan alamat propampresisi.polri.go.id.

“Sehingga jika masyarakat akan melapor, tidak perlu datang ke kantor kepolisian. Cukup melalui handphone masing-masing,” ujarnya.

Untuk menggunakan aplikasi tersebut, masyarakat atau pelapor terlebih dahulu di minta memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Berita lain : Geger, Oknum TNI Selingkuh Dengan Istri Bawahan, Hingga Begituan di Room Karaoke

Tersedia empat fitur layanan, yaitu, buat pengaduan, info pengaduan, cek pengaduan dan testimoni. Setiap laporan yang masuk, tentunya akan di tindaklanjuti dengan penyelidikan dan teknis lainnya.

Jika ada oknum polisi atau ASN Pori, yang terindikasi melakukan pelanggaran. Tentunya laporan akan di teruskan ke bagian di bawah Propam yakni Paminal, Wabprof atau Provos. Tergantung jenis pelanggarannya.

“Dari laporan yang ada, akan di teliti lebih mendalam. Apakah itu masuk pelanggaran disiplin, atau kode etik. Jika oknum yang di laporkan terbukti melakukan pelanggaran, pasti akan menjalani proses persidangan. Bisa sidang disiplin atau sidang komisi kode etik profesi Polri. Hal ini sesuai bentuk pelanggaran yang di lakukan,” tukasnya.

 

Sumber : suara.com

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube