BERITA NASIONAL – Baru saja, pemerintah telah mengeluarkan edaran, terkait THR lebaran tahun 2021, untuk para buruh atau pekerja yang ada di negeri ini. Berikut besarannya, menurut aturan Kemnaker RI.
Seperti di ketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021.
THR Lebaran ini, di peruntukkan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE Pelaksanaan THR ini, di tujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.
Baca juga : THR Untuk UMKM Dari Pemerintah, Ini Kriterianya
“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus di laksanakan oleh pengusaha, kepada pekerja/buruh. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini. Selain itu, THR juga tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Menaker Ida di Jakarta, pada Virtual Konferensi Pers tentang THR Tahun 2021 di Jakarta, hari Senin (12/4).
Surat Edaran
Dalam surat edaran tersebut, Menaker Ida menyatakan bahwa SE pelaksanaan THR lebaran 2021 untuk pekerja/buruh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Ini tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Selain itu, Menaker Ida juga meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan, di lakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib di bayarkan, paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” jelas Menaker Ida.
Adapun dalam pelaksanaannya, pembayaran THR Keagamaan di berikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih.
Selanjutnya, THR Keagamaan juga di berikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Jumlah THR Bagi Pekerja Atau Buruh 12 Lebih Bekerja
Terkait jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR di berikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.
Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR di berikan secara proporsional. Tentunya sesuai dengan perhitungan masa kerja, di bagi 12 bulan kemudian di kali 1 bulan upah.
Adapun bagi pekerja/buruh, yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih. Upah 1 bulan di hitung berdasarkan rata-rata upah yang di terima, selama 12 bulan terakhir, sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan di hitung berdasarkan rata-rata upah yang di terima tiap bulan selama masa kerja.
Selanjutnya, dalam SE juga di jelaskan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat. Di mana tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021sesuai waktu yang di tentukan, dalam peraturan perundang-undangan. Maka, Menaker Ida meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota, agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha.
Meski Terdampak Covid-19 Wajib Bayar
Solusi ini, melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan, yang di laksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.
“Kesepakatan tersebut, di buat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan, dengan syarat paling lambat di bayar. Ini sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan,” ujarnya..
Ia jug mengatakan, kesepakatan mengenai waktu pembayaran THR keagamaan tersebut harus di pastikan, tidak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha. Tentunya, untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perusahaan yang melakukan kesepakatan, dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan. Terkhusus di bidang Ketenagakerjaan setempat,” katanya.
Sumber : Merdeka.com
