Kekerasan Pada Anak dan Perempuan di Kota Jambi Meningkat

JAMBI – Selama masa pandemi COVID-19, laporan kasus tindak kekerasan pada anak dan perempuan di Kota Jambi meningkat.

Hal ini disampaikan Ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi, Irawati Sukandar pada Jum’at (24/07/2020).

Baca juga : Kabar Baik, Harga Sawit di Jambi Minggu Ini Naik, Berikut Harganya

“Di tahun 2019 ada sekitar 60 laporan, kekerasan terhadap anak dan perempuan. Pada tahun 2020 ini yakni dari (Januari sampai dengan Juli/red) sudah ada sedikitnya sekitar 72 laporan yang masuk,” kat Kepala Dinas PMPPA Kota Jambi, Irawati Sukandar.

Laporan terdiri dari 41 kasus kekerasan terhadap perempuan, dan 31 kasus kekerasan terhadap anak.

Kata Irawati, saat ini sebagian kasus sudah di selesaikan. Dan sebagian masih dalam proses pendampingan oleh DPMPPA Kota Jambi.

Adapun Faktor utama penyebab kekerasan pada anak dan perempuan di Kota Jambi ini meningkat, didominasi oleh masalah ekonomi. Salah satunya yakni dari berkurangnya pendapatan keluarga, karena pandemi COVID-19.

“Ada kasus orangtua yang dirumahkan, berujung perceraian. Sehingga secara psikologis berdampak terhadap anak-anak,” ujarnya.

Selanjutnya kata Ira, seluruh laporan kasus kekerasan yang masuk ke Dinas PMPPA tersebut, ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Jambi.

Ketua UPTD PPA

Terpisah, Ketua UPTD PPA Kota Jambi Rosa Rosilawati menjelaskan, pendampingan yang dilakukan terhadap laporan yang masuk, dapat melalui pengaduan. Serta melapor secara langsung, ke UPTD atau melalui telepon.

“Jika sudah ada laporan, kita langsung melakukan penjangkauan korban dan melakukan pendampingan. Dalam pendampingan juga dilakukan konseling dengan psikolog,” imbuhnya.

Pendampingan yang dilakukan UPTD PPA daerah, itu juga dilakukan untuk rujukan ke ranah hukum, ke pihak kepolisian hingga pengadilan.

Selain itu, UPTD PPA juga melakukan rujukan kesehatan. Seperti mendampingi ke fasilitas kesehatan, untuk korban yang menjalani VCT, visum dan lain-lain.

“Jika korban mengalami traumatik mendalam, maka akan diinapkan di tempat penampungan sementara, yakni di rumah perlindungan DPMPPA Kota Jambi,” bebernya.

Setelah dilakukan pendampingan, bilang Rosilawati pihaknha upayakan untuk mediasi.

Tak hanya itu, DPMPPA Kota Jambi juga telah membentuk gugus tugas kelurahan layak anak, hingga tingkat rukun tetangga.

Gugus tugas tersebut, bertugas untuk mengawasi dan menjaga lingkungan masing-masing, dan melapor ke DPMPPA.

Lihat juga : Klik Disini

Jikaka terdapat kekerasan terhadap perempuan, dan anak di lingkungan masing-masing.

“Kita himbau agar masyarakat tidak segan-segan, untuk melapor jika ada kekerasan terhadap anak dan perempuan. Privasi korban kami jaga,” tutupnya.(very)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033