JAMBI – Kejaksaan Negeri Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan beberapa jumlah barang lainnya. Bertempat dihalaman kantor Kejari Jambi, Selasa (2/10/18).
Pemusnahan barang bukti ini, adalah yang terjadi pada periode Mei-Agustus 2018, terkait barang bukti mengenai Narkoba yakni sebanyak 183 perkara.
Untuk barang bukti narkoba ini sendiri, teridiri dari sabu-sabu sejumlah 221 paket, ekstasi 31 paket dan ganja 89 paket.
Dalam pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu dan ekstasi, yaitu dengan cara dimasukkan ke blender yang dikasih air mengunakan deterjen dan yang selebihnya dengan cara dibakar.

Dikatakan oleh Kasi Intel Kejari Jambi, Raiz bahwa perkara-perkara tersebut, sudah mempunyai hukum tetap dan keras semua. “Jadi pelaksanaan ini sudah sesuai asioritas seperti kami, dan untuk menjaga hal-hal yang juga tidak kita inginkan,” ungkapnya.
Selain narkoba, ada juga barang-barang lainnya yang dimusnahkan. Diantaranya yakni HP, timbangan digital dan perangkat-perangkat barang bukti terkait, terhadap perkara tersebut. (Nrs)
