Kejari Jambi Blender Sabu dan Ekstasi

JAMBI – Kejaksaan Negeri Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan beberapa jumlah barang lainnya. Bertempat dihalaman kantor Kejari Jambi, Selasa (2/10/18).

Pemusnahan barang bukti ini, adalah yang terjadi pada periode Mei-Agustus 2018, terkait barang bukti mengenai Narkoba yakni sebanyak 183 perkara.

Untuk barang bukti narkoba ini sendiri, teridiri dari sabu-sabu sejumlah 221 paket, ekstasi 31 paket dan ganja 89 paket.

Dalam pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu dan ekstasi, yaitu dengan cara dimasukkan ke blender yang dikasih air mengunakan deterjen dan yang selebihnya dengan cara dibakar.

Saat BB Dibakar Kejari Jambi

Dikatakan oleh Kasi Intel Kejari Jambi, Raiz bahwa perkara-perkara tersebut, sudah mempunyai hukum tetap dan keras semua. “Jadi pelaksanaan ini sudah sesuai asioritas seperti kami, dan untuk menjaga hal-hal yang juga tidak kita inginkan,” ungkapnya.

Selain narkoba, ada juga barang-barang lainnya yang dimusnahkan. Diantaranya yakni HP, timbangan digital dan perangkat-perangkat barang bukti terkait, terhadap perkara tersebut. (Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page