Ke Jambi, Antasari Tolak DPR RI Ubah Undang-Undang Tipikor

JAMBI — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar menentang keras DPR RI merevisi Undang-undang Tipikor. Hal ini disampaikannya saat berkunjung ke Jambi, Rabu (12/12/18).

Dirinya sebut seharusnya KPK itu lebih tegas lagi, jangan malah terkesan lemah. Kalau bisa ketika menemukan bukti, langsung hantam saja.

“Justru KPK lebih serius lagi, lebih kencang. Ada bukti, sikat,” tegasnya.

Pria Paruh baya itu menilai, bahwa itu semua kerjaan anggota DPR selama ini, yang menyamakan UU KPK itu denga UU umum. Menurutnya, UU KPK itu beda dari UU yang lainnya, tidak bisa untuk digabungkan atau disamakan.

“Saya tidak sependapat, karena Undang-undang Tipikor bersifat lex spesialis. Masak digabung dengan undang-undang umum,” ujarnya.

Untuk itu, dirinya menyarankan bahea baiknya Undang-undang Tipikor (KPK) tetap seperti yang tertera saat ini. Kalau bisa jangan jangan ada lagi perubahan.

“Seharusnya lebih kencang lagi. Tidak boleh dirubah dan lebih serius lagi, khususnya untuk KPK ya. Ada bukti, sikat.” pungkasnya. (*)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033