MERANGIN – Pada tahun 2018 ini, Pemerintah Kabupaten Merangin dalam menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) bagi pekerja masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi yaitu sebesar Rp. 2.243.718.
Hal ini berdasarkan keterangan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja (DPMPSTP-TK) Kabupaten Merangin.
Kepala Dinas DPMPSTP-TK, Jangcik Mohza mengatakan, satu-satunya kabupaten yang menggunakan acuan UMK adalah Tanjung Jabung Barat di Provinsi Jambi.
“Untuk saat ini pemerintah Kabupaten Merangin masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dalam menentukan standar gaji pekerja. Sedangkan Provinsi Jambi yang baru ada UMK hanya Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” ungkap Jangcik Mohza.
Jangcik menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang menyebabkan Kabupaten Merangin tidak bisa menerapkan UMK, salah satunya adalah dewan pengupahan.
“Apindo, Gapkindo, Kadin, Serikat Buruh dan Akademisi inilah beberapa unsur yang nantinya menjadi dewan pengupahan untuk merumuskan besaran UMK di Kabupaten,” jelasnya.
Berita Hari Ini : Masih Jadi Misteri, Sopir Truk Pengangkut Pasir Itu Belum Ditemukan..!!
Berita Terbaru : Urus KTP, Bayar Rp 50 Ribu Pakai Kwitansi Jadi Viral
Lebih lanjut Jangcik Mohza mengatakan, pada tahun 2018 ini pihaknya akan mengupayakan pembentukan dewan pengupahan agar dapat segera menentukan besaran UMK di Kabupaten Merangin.
“Secepatnya akan kita upayakan pembentukan dewan pengupahan, agar kita dapat menentukan besaran UMK,” Tutup Jangcik Mohza. (Rdc)
