JAMBI – Kasus dugaan korupsi Bintek di DPRD Kota Jambi terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi hari ini, Senin (24/7).
Persidangan kasus yang menjerat Yulisar tersebut masih beragenda mendengarkan keterangan saksi.
Kali ini, 12 orang mantan anggota DPRD Kota Jambi yang diminta bersaksi dipersidangan tersebut.
Budi Yako salah satu dari saksi mengatakan, jika pemberangkatan Bintek bagi anggota dewan Kota Jambi pada waktu itu semuanya diatur oleh pihak Sekwan.
“Disekretariat diatur oleh saudara Sekwan,” ungkap Budi yang kini duduk di DPRD Provinsi dalam kesaksiannya.
Saksi Edi Syam dalam kesaksiannya mengatakan jika bintek di DPRD Kota Jambi hanya diikuti anggota DPRD saja, “Setau saya gak ada staf dari Sekretariat,” kata Edy.
Semenetara itu, Adly Hakim anggota yang menyidangi perkara tersebut mengatakan jika dalam keterangan saksi dan bukti yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada staf dari Sekretariat yang juga ikut pergi saat dewan bintek.
“Ini persoalannya, makanya saya tanyakan,” ujar Adly.
12 anggota DPRD Kota Jambi periode 2009-2014 yang hadir itu diantaranya adalah Syafrudin Dwi Aprianto, M.Nuzul Prakasa, Kemas Alfarizi, Edi Syam, Budiyako dan Suwandi serta 6 orang lainnya.(Tem)
