JAMBI – Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan PNS Sarolangun yang menjerat mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Hasan Basri Harun (HBH) terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (24/7) siang, beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut JPU mengatakan bahwa pihaknya berpendapat terdakwa HBH terbukti melanggar hukum sebagaiman dakwaan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999 Junto UU nomor 20 tahun 2001 Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk itu, JPU meminta kepada majelis untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa HBH berupa penjara selama 7 tahun 6 bulan.
“Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 Juta,” kata JPU.
Sementara itu, terdakwa Ade Lesmana, Developer yang merupakan rekanan dalam pengerjaan proyek tersebut dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 Juta.
Selain itu, terdakwa Ade Lesmana juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp 12 Milyar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda Ade akan disita untuk menutupi kerugian Negara.
“Dengan ketentuan jika tidak ada barang yang dapat disita maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan,” tegas JPU.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya mengaku akan mengajukan pembelaan diri (Pledoi).
“Sidang akan kembali dibuka pada rabu (26/7) mendatang dengan agenda pembacaan pledoy dari penasihat hukum,” kata Barita Saragih, Ketua Majelis hakim yang menangani perkara tersebut.(Tem)
