JAKARTA– Kebakaran hebat Melanda Kantor PPK Gunungsitoli, Sabtu (4/5) sekitar pukul 03.55 Wib. Seperti diketahui bahwa Kantor tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan ratusan kotak suara.
”Saya mendengar suara benda keras dilempar dari pintu samping kantor camat tersebut. Seketika api langsung muncul dan menyambar pintu serta meluas hingga ke aula kantor,” kata Bripka Ovaroni Zendrato dalam keterangannya kepada Wartawan, Sabtu (4/5).
Ia juga menjelaskan, di dalam aula kantor camat tersebut tersimpan 825 kotak suara, dan 19 kotak suara untuk PPK Gunungsitoli.
“Saat itu, saya bersama petugas piket jaga lainnya langsung fokus mengamankan seluruh formulir DAA1 Kecamatan Gunungsitoli, hasil rekapitulasi perhitungan suara dari masing PPS Desa/Kelurahan. Selanjutnya kami hubungi petugas pemadam kebakaran (Damkar),” ujarnya, dikutip sidaknews.
“Sekira pukul 04.15 Wib, mobil damkar tiba di lokasi dan langsung berupaya memadamkan kobaran api. Namun demikian, api terus menyala dan semakin membesar menyambar aula kantor camat Gunungsitoli, sehingga menghanguskan seluruh kotak suara,sekira pukul 05.00 WIB, amukan sijago merah baru berhasil dipadamkan.
Informasi yang di peroleh Terkait peristiwa tersebut ,Kepolisian masih melakukan penyelidikan saat ini Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan telah tiba di lokasi.
Diketahui, kondisi aula kantor Camat Gunungsitoli merupakan bangunan lama semi permanen, belum diketahui pasti penyebab terjadinya kebakaran. Polisi setempat masih dalam penyelidikan.
Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : Pojoksatu.id
