Jual Obat Diatas HET, Siap-Siap Saja Dipidana

HUKRIM – Baru-baru ini, Kapolri sudah menyiapkan pasal , yang sudah di kordinasikan dengan pihak Kejaksaan. Di mana, bagi siapa saja yang jual obat diatas HET yang yang sudah di tetapkan Kemenkes, maka siap-siap di pidana.

Bareskrim Polri menyatakan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait penegakan hukum atau jeratan pidana bagi pihak yang menjual obat-obatan, di atas harga eceran tertinggi (HET) .

Baca juga : Lakalantas di Jambi, Korban Tabrak Lari Tergeletak di Jalan 

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, jeratan pidana itu bakal di terapkan kepada oknum yang jual obat diatas HET.

Bilangnya, ketika oknum menjual obat-obatan yang kerap di gunakan masyarakat selama Pandemi Covid-19, dengan harga yang tidak sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Maka, jeratan pidana akan di terapkan.

“Khusus Satgas Penegakan Hukum, Pak Kapolri sudah arahkan ke jajaran untuk di susun cara bertindak dan pasal, yang sudah di kordinasikan dengan pihak Kejaksaan. Sehingga apabila terjadi hal yang di perkirakan, apa yang di sampaikan Pak Menko tadi. Menjual dengan harga yang lebih mahal, kami lakukan penegakan hukum,” kata Agus dalam jumpa pers virtual yang di gelar Kemenkes Jakarta, Sabtu (3/7/2021).

Menimbun Juga Bakal Di Pidana

Selain menaikkan harga, Agus menyebut pihaknya bakal memberikan sanksi tegas kepada pihak, yang dengan sengaja menimbun obat-obatan yang sering di gunakan selama Pandemi Covid-19.

“Sengaja menimbun, sampai menimbulkan keselamatan masyarakat terganggu. Akan kami lakukan penegakan hukum,” ujar Agus.

Sementara itu, menurut Agus Kejaksaan Agung menyatakan bakal mendukung penegakan hukum Polri. Ketika pelaksanaan PPKM Darurat atau pun Mikro.

“Dan pihak Kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung, apapun langkah yang di laksanakan Polri dalam sukseskan PPKM darurat yang sedang di gelar,” tutur Agus.

Untuk di ketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunawan Sadikin. Ia meneken surat keputusan yang berisi mengenai harga eceran tertinggi obat, yang biasa di gunakan selama masa pandemi Covid-19.

Berita lain : Ratusan Senpi Rakitan di Jambi Di musnahkan, Polres Merangin Sumbang Paling Banyak

Harga tersebut di jabarkan melalui keputusan Menkes, nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 itu diteken pada 2 Juli 2021.

“Jadi 11 obat yang sering di gunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini. Kita sudah atur harga eceran tertingginya,” kata Budi, dalam kesempatan yang sama.

 

SumberSindonews.com

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube